Panduan dan JuknisRegulasi

Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Tahun Ajaran 2025/2026

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Tahun Ajaran 2025/2026. Juknis SPMB Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Tahun Ajaran 2025/2026 ini diterbitkan dalam rangka memperlancar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Dasar Hukum

Beberapa dasar hukum diterbitkannya Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut.

 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi bagi Peserta Didik yang memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Tahun Ajaran 2025/2026
Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Tahun Ajaran 2025/2026

Prinsip SPMB

SPMB dilaksanakan dengan beberapa prinsip sebagai berikut:

1. Objektif;

2. Transparan;

3. Akuntabel;

4. Berkeadilan; dan

5. Tanpa Diskriminasi.

  • Objektif,  yaitu harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Transparan, yaitu dilakukan secara terbuka dan diketahui masyarakat luas termasuk orang tua dan calon murid baru, sehingga dapat dihindari segala bentuk penyimpangan penyimpangan yang mungkin terjadi dalam SPMB.
  • Akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik menyangkut prosedur
    maupun hasilnya.
  • Berkeadilan,  yaitu setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan asal usul, agama, suku, ras, dan golongan, Tidak ada penolakan dalam SPMB, kecuali keterbatasan daya tampung Sekolah, waktu yang tidak memungkinkan, dan/atau persyaratan umum yang telah ditentukan.
  • Tanpa Diskriminasi adalah dengan tidak membeda-bedakan anak difabel dan yang lainya, semua anak bisa mengakses pendidikan sesuai ketentuan.

Tujuan Petunjuk Teknis

Penetapan dan penyusunan Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Tahun Ajaran 2025/2026 bertujuan sebagai berikut.

1. Sebagai acuan pelaksanaan secara teknis bagi Panitia Penyelenggara Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tingkat SMA, SMK, dan SLB.

2. Memberikan informasi kepada seluruh komponen di satuan pendidikan.

3. Memberikan arahan tentang Sistem Penerimaan Murid Baru kepada Calon Peserta Didik yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang SMA, SMK, dan SLB..

4.  Memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan di bidang pendidikan tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

5. Memberikan informasi kepada masyarakat yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan SPMB pada SMA, SMK, dan SLB.

Sasaran Petunjuk Teknis SPMB

1. Panitia penyelenggara SPMB pada tingkat provinsi dan satuan pendidikan.

2. Satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB  penyelenggara SPMB.

3. Orang tua dan Calon Peserta Didik lulusan SMA.

4. Orang tua dan Calon Peserta Didik lulusan SMK.

5. Orang tua dan Calon Peserta Didik lulusan SLB .

6. Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

7. Masyarakat pemerhati pendidikan/pengguna layanan SPMB.

Jalur Penerimaan Murid Baru dan Kuota

Penerimaan murid baru  dilaksanakan melalui jalur penerimaan murid baru, sebagai berikut.

1. Jalur Domisili

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

3. Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).

Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.

4. Jalur Mutasi.

Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Screenshot 298

Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:

a. paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD; dan

b. paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP.

Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar:

a. paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD; dan

b. paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP.

Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebesar paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP.

b. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.

Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD dan SMP.

Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.

Screenshot 299

Di dalam menentukan persentase kuota Jalur Domisili, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon Murid.

Persyaratan Penerimaan Murid Baru

Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud  dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. surat keterangan lulus.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk calon Murid:

a. penyandang disabilitas;

b. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;

c. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau

d. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru

Di dalam Juknis SPMB 2025 disampaikan bahwa penetapan wilayah penerimaan Murid baru dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan.

Di dalam menetapkan wilayah penerimaan Murid baru, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penghitungan sebaran Satuan Pendidikan, sebaran domisili calon Murid, dan kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan.

Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan Murid baru dengan menggunakan metode: (1) pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan; (2) pendekatan radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili Murid; atau (3) metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.

Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan Murid baru dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota.

Penetapan wilayah penerimaan Murid baru pada Satuan  Pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar Pemerintah Daerah.

Penghitungan sebaran Satuan Pendidikan dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan. Pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan dilakukan dengan memperhatikan kondisi geografis dan Satuan Pendidikan yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.

Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Tahun Ajaran 2025/2026

Beberapa provinsi telah menerbitkan Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Tahun Ajaran 2025/2026. Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Tahun Ajaran 2025/2026 ini selanjutnya menjadi acuan bagi pihak-pihak yang terkait pada penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Silakan unduh Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Tahun Ajaran 2025/2026 pada tautan berikut ini.

Demikian Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga bermanfaat.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca