MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026 berikut ini.
Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor B-00.3.1_9/PA/IV/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026.
Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) maka dipandang perlu menyusun Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru sebagaimana dimaksud pada point a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi bagi Peserta Didik yang memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
DIKTUM KESATU : Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026;
DIKTUM KEDUA : Sistem Penerimaan Murid Baru dilaksanakan secara:
a. objektif;
b. transparan;
c. akuntabel;
d. berkeadilan; dan
e. tanpa diskriminasi.
DIKTUM KETIGA : Ruang lingkup dalam keputusan ini meliputi:
a. penerimaan Murid baru;
b. penerimaan Murid pindahan; dan
c. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi SPMB.
DIKTUM KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Persyaratan Umum
Dinyatakan dalam Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa persyartan umum SPMB adalah sebagai berikut.
1. Calon Murid Baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa atau pihak yang
berwenang sesuai dengan domisili calon Murid baru.
2. Calon Murid Baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya Surat Keterangan Lulus (SKL).
3. Calon Murid Baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK merupakan lulusan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat tahun 2025 atau lulusan tahun sebelumnya.
4. Dalam hal calon Murid Baru lulusan tahun 2025 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 (kelas akhir) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
Jadwal dan Jalur Pendaftaran
Disampaikan di dalam Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa jadwal dan jalur pendaftaran SPMB tahun ajaran 2025/2026 sebagai berikut.
Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB dikecualikan untuk Satuan Pendidikan sebagai berikut:
a. Satuan Pendidikan kerja sama;
b. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;
c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SLB);
d. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan khusus;
e. Satuan Pendidikan di wilayah Blank Spot jaringan selular;
f. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah murid dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.
Juknis SPMB SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2025/2026 dari provinsi lainnya dapat di unduh pada tautan ini.***