Kepdirjen GTK Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Linieritas Bidang Studi PPG dengan Ijazah S1/D-IV Tahun 2024

MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menetapkan daftar linieritas Bidang Studi PPG dengan Ijazah S1/D-IV Tahun 2024, khusus untuk calon guru dan guru di bawah binaan Kemendikbudristek.

Daftar linieritas ijazah Si/D-IV dengan Bidang Studi PPG Tahun 2024 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Kepdirjen GTK) Nomor  5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang Studi Pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Dengan Ijazah Sarjana Atau Sarjana Terapan Bagi Calon Guru Dan Guru Di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kesesuaian Bidang Studi Pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Dengan Ijazah Sarjana Atau Sarjana Terapan Bagi Calon Guru dan Guru Di Bawah Binaan Kemendikbudristek ini diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa pendidikan profesi guru merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik;

b. bahwa pendidikan profesi guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a diawali dengan seleksi administratif yang mensyaratkan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru yang dipilih sesuai dengan kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kesesuaian Bidang Studi Pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Dengan Ijazah Sarjana Atau Sarjana Terapan Bagi Calon Guru Dan Guru Di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.

Kepdirjen GTK Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Linieritas Bidang Studi PPG dengan Ijazah S1/D-IV Tahun 2024
Kepdirjen GTK Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Linieritas Bidang Studi PPG dengan Ijazah S1/D-IV Tahun 2024

Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Kepdirjen GTK) Nomor  5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang Studi Pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Dengan Ijazah Sarjana Atau Sarjana Terapan Bagi Calon Guru dan Guru Di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diterbitkan dengan mengingat

1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5500);

5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara Tahun 2024 Nomor 292);

8. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor Manual 441/B/Hk.03.01/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru.

Diktum KESATU : Menetapkan kesesuaian bidang studi pada program studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan ijazah sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) bagi calon guru dan guru dibawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Diktum KEDUA : Kesesuaian bidang studi pada program studi PPG sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

a. Kesesuaian bidang studi pada program studi PPG Calon Guru dengan ijazah S-1/D-IV; dan

b. Kesesuaian bidang studi pada program studi PPG Guru Tertentu dengan ijazah S-1/D-IV.

Diktum KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kesesuaian Bidang Studi Pada Program Studi PPG Calon Guru Dengan Ijazah S-1/D-IV

Kesesuaian Bidang Studi Pada Program Studi PPG Calon Guru Dengan Ijazah S-1/D-IV

Daftar linieritas Bidang Studi PPG untuk guru dan calon guru dengan Ijazah S1/D-IV selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan