Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026

MediaBagi.com.  Berikut ini adalah Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026. Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.6/1425/101.7.1/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan Sekolah  Menengah Atas (SMA), Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Satuan Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026.

Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan menimbang :

1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaimana dimaksud dalam angka 1, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Satuan Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 dengan menuangkan dan menetapkannya dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026
Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026

DIKTUM KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

DIKTUM KEDUA : Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

DIKTUM KETIGA : Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA Negeri Taruna Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.

DIKTUM KEEMPAT: Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan khusus (SMK Negeri 12 Surabaya, SMA Negeri Olahraga, SMK Negeri Maritim Lamongan, dan SMK Negeri 5 Malang) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini.

DIKTUM KELIMA : Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA Terbuka Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini.

DIKTUM KEENAM : Menetapkan Penetapan Wilayah Rayon di tiap Kabupaten/Kota pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA/SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini.

DIKTUM KETUJUH : Menetapkan daftar konsentrasi keahlian dan persyaratan khusus kesehatan di beberapa konsentrasi keahlian Satuan Pendidikan SMK pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA/SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Keputusan ini.

DIKTUM KEDELAPAN : Membebankan seluruh biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 Nomor : DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2025 Tanggal 1 Januari 2025.

DIKTUM KESEMBILAN: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya kegiatan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Tujuan Penyusunan Juknis SPMB

Tujuan penyusunan Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut.

1. Menjaga pelaksanaan SPMB Satuan Pendidikan SMA/SMK berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

b. Memberikan panduan dan membangun persepsi yangsama kepada Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK, orang tua/wali, calon Murid baru, dan para pemangku kepentingan lainnya, agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien, serta menyelesaikan permasalahan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan SPMB.

Tahap Pendaftaran SPMB

Disampaikan di dalam Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa tahap pendaftaran SPMB adalah sebagai berikut.

1. Tahap dan jalur pendaftaran SPMB tahun ajaran 2025/2026 sebagai berikut.

a. Tahap I (Online)

1) Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

2) Jalur Mutasi Orang Tua/wali (SMA/SMK)

3) Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

b. Tahap II (Online)

Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA)

c. Tahap III (Online)

Jalur Domisili (SMA/SMK)

d. Tahap IV (Online)

Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMK)

2. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk Satuan Pendidikan sebagai berikut:

a. Satuan Pendidikan kerja sama;

b. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;

c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; SLB

d. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan khusus (SMA Negeri Olahraga, SMKN 12 Surabaya, SMKN Maritim Lamongan, dan SMKN 5 Malang);

e. Satuan Pendidikan berasrama (SMAN Taruna Nala Jawa Timur di Kota Malang, SMAN 3 Taruna Angkasa Jawa Timur di Kota Madiun, SMAN 2 Taruna Bhayangkara Jawa Timur di Kabupaten Banyuwangi, SMAN 5 Taruna Brawijaya Jawa Timur di Kota Kediri, SMAN 1 Taruna Madani Jawa Timur di Bangil Pasuruan, dan SMAN 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur di Kabupaten Bojonegoro ),

f. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus Satuan Pendidikan SMA Terbuka di Jawa Timur (SMAN Kepanjen Kab. Malang, SMAN Rejotangan Kab. Tulungagung, dan SMAN 4 Kota Kediri);

g. Satuan Pendidikan di wilayah Blank Spot jaringan selular (SMA Negeri 1 Masalembu); dan

h. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar.

Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Juknis SPMB SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2025/2026 dari provinsi lainnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan