MediaBagi.com. Berikut ini Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2025/2026. Gubernur Jawa Barat menetapkan keputusan tentang Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2025/2026.
Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa petunjuk teknis penerimaan Murid baru pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan khusus, dan layanan pendidikan khusus yang dikelola Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a dilakukan peninjauan kembali dalam upaya optimalisasi untuk pemenuhan aspek keadilan bagi calon Murid berdasarkan pertimbangan domisili, keadaan ekonomi, berkebutuhan khusus, apresiasi Murid berprestasi dan atau aspek lain serta perbaikan mekanisme pendaftaran calon Murid baru sebagai tindak lanjut penyesuaian peraturan Sistem Penerimaan Murid Baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

Prinsip
Disampaikan di dalam Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa SPMB dilaksanakan secara:
1. objektif;
2. transparan;
3. akuntabel;
4. berkeadilan; dan
5. tanpa diskriminasi.
Tujuan
Dinyatakan dalam Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa SPMB bertujuan untuk:
1. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
2. meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
3. mendorong peningkatan prestasi Murid; dan
4. mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
Pelaksanaan
Sesuai Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2025/2026, disampaikan bahwa SPMB dilaksanakan pada Satuan Pendidikan Menengah, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Tahapan penyelenggaraan SPMB meliputi:
1. perencanaan;
2. pengumuman pendaftaran;
3. pendaftaran;
4. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
5. pengumuman penetapan Murid baru; dan
6. daftar ulang.
Di dalam pelaksanaan penerimaan Murid baru, Satuan Pendidikan tidak boleh memungut biaya kepada calon Murid. Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dilaksanakan paling lambat bulan Mei tahun berkenaan.
Bagi SMK dapat melakukan proses seleksi khusus sebelum tahap pengumuman penetapan Murid baru. Waktu penyelenggaraan SPMB dapat berubah dalam hal terjadi kondisi darurat yang
ditetapkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi.
Di dalam rangka pengenalan lingkungan sekolah, setelah SPMB satuan pendidikan menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Persyaratan Umum
Berikut ini persyaratan umum SPMB sesuai Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 20245/2026.
1. Calon Murid baru SMA dan SMK, terdiri dari:
a. lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya; dan
b. lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
Calon Murid baru SLB pada jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah dengan ketentuan:
1. memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari psikolog/tenaga medis/ Resource Center; dan
2. memiliki ijazah bagi calon Murid baru SLB pada jenjang pendidikan dasar yaitu lulusan SD luar biasa (SDLB) dan SMP luar biasa (SMPLB).
Dalam hal calon Murid baru tidak memiliki dokumen, calon Murid baru dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan Satuan Pendidikan bekerja sama dengan ahli atau Resource Center.
Jalur Pendaftaran Penerimaan Murid Baru
Pendaftaran SPMB SMA di Daerah Provinsi dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1. Jalur Domisili;
2. Jalur Afirmasi;
3. Jalur Mutasi/ Anak Guru;
4. Jalur Prestasi.
Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili dalam wilayah atau rayon yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan bagi Murid berkebutuhan khusus/anak Penyandang Disabilitas dan/atau Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI).
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/Wali, dan bagi anak guru.
Jalur prestasi sdiperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik, berdasarkan:
a. Prestasi akademik : Nilai rapor semester satu (1) sampai semester lima (5) dan/atau prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau prestasi bidang akademik lain;
b. Prestasi non akademik: Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau prestasi bidang non akademik lainnya dan/atau pengalaman sebagai ketua organisasi kesiswaan (OSIS) di satuan pendidikan, atau sebagai pimpinan regu utama (Pratama) pada kepramukaan;
c. Hasil tes terstandar yang mengukur kemampuan dasar literasi dan numerasi.
Calon Murid Disabilitas yang akan mendaftarkan ke SMA atau SMK merupakan calon murid yang tidak memiliki hambatan dalam kecerdasan atau intelektual.
Calon Murid berkebutuhan khusus kategori Disabilitas maupun Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI) yang mendaftar ke SMA atau SMK wajib melampirkan surat keterangan dari ahli/tenaga medis/Resource Center.
Surat keterangan calon Murid yang mendaftar ke SMK wajib disertai keterangan bidang keahlian
yang direkomendasikan.
Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.
Juknis SPMB SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2025/2026 dari provinsi lainnya dapat di unduh pada tautan ini.***