MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Ajaran 2025/2026. Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 347/03-A/HK/2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN MURID BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2025/2026.
Keputusan Gubernur Bali tentang Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Baca : Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
10. Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 Nomor 59).
Diktum KESATU Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Ajaran 2025/2026 menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2025/2026, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Diktum KEDUA Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Ajaran 2025/2026 menyatakan bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Diktum KETIGA Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Ajaran 2025/2026 menyatakan bahwa Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tujuan
Dinyatakan di dalam Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa penyelenggaraan penerimaan Murid baru bertujuan:
1. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk medapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
2. meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas; dan
3. membangun iklim kompetisi yang mendorong peningkatan prestasi Murid.
Jalur Penerimaan dan Daya Tampung
Berikut adalah jalur penerimaan dan daya tampung SPMB sesuai Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Ajaran 2025/2026.
A. Jalur Penerimaan Murid Baru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)
Penerimaan Murid Baru jenjang SMA dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut.
1. Jalur Domisili
a. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan, dengan kuota sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan Pendidikan;
b. Kuota 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk kuota bagi Jalur Sekolah dengan Perjanjian; dan
c. Jalur Sekolah dengan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperuntukkan bagi calon Murid dari Banjar Adat/Desa Adat yang memiliki perjanjian dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan aset milik Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon Murid penyandang disabilitas, dengan kuota sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Jalur Afirmasi dengan kuota sebanyak 25% (dua puluh lima persen) diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
b. Jalur Inklusi dengan kuota sebanyak 5% (lima persen) diperuntukkan bagi calon Murid Penyandang Disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi.
3. Jalur Prestasi
a. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik, dengan total kuota sebanyak 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
b. Jalur Prestasi Akademik dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Jalur Ranking Nilai Rapor dengan kuota 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor pada semester 1 s.d. 5 terdiri dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam.
2) Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan, berupa prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya.
c. Jalur Prestasi Nonakademik dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Jalur Prestasi Olahraga dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
2) Jalur Prestasi Seni, Budaya, Bahasa dan/atau bidang Nonakademik Nonbali lainnya dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
3) Jalur Prestasi Seni Budaya Bali dengan kuota 3% (tiga persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
4) Jalur Kepemimpinan dengan kuota 2% (dua persen) dari daya tampung satuan pendidikan, berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan.
4. Jalur Mutasi
Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tua
mengajar, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Jalur Mutasi dengan kuota sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung satuan Pendidikan, diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali.
b. Jalur Anak Guru dengan kuota sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung satuan Pendidikan, diperuntukkan bagi anak guru yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.
B. Jalur Penerimaan Murid Baru jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Penerimaan Murid Baru jenjang SMK dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut.
1. Jalur Domisili
a. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan, dengan kuota sebanyak 8% (delapan persen) dari daya tampung satuan Pendidikan.
b. Kuota 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk kuota bagi Jalur Sekolah dengan Perjanjian.
c. Jalur Sekolah dengan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperuntukkan bagi calon Murid dari Banjar Adat/Desa Adat yang memiliki perjanjian dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan aset milik Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Dinyatakan dalam Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon Murid penyandang disabilitas, dengan kuota sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Jalur Afirmasi dengan kuota sebanyak 25% (dua puluh lima persen) diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
b. Jalur Inklusi dengan kuota sebanyak 5% (lima persen) diperuntukkan bagi calon Murid Penyandang Disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi.
3. Jalur Prestasi
a. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik, dengan total kuota sebanyak 60% (enam puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
b. Jalur Prestasi Akademik dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Jalur Ranking Nilai Rapor dengan kuota 40% (empat puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor pada semester 1 s.d. 5 terdiri dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan
Alam.
2) Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan, berupa prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya.
c. Jalur Prestasi Nonakademik dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Jalur Prestasi Olahraga dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
2) Jalur Prestasi Seni, Budaya, Bahasa dan/atau bidang Nonakademik Non-Bali lainnya dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
3) Jalur Prestasi Seni Budaya Bali dengan kuota 3% (tiga persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
4) Jalur Kepemimpinan dengan kuota 2% (dua persen) dari daya tampung satuan pendidikan, berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan.
4. Jalur Mutasi
Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tua
mengajar, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Jalur Mutasi dengan kuota sebanyak 1% (satu persen) dari daya tampung satuan Pendidikan, diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali.
b. Jalur Anak Guru dengan kuota sebanyak 1% (satu persen) dari daya tampung satuan Pendidikan, diperuntukkan bagi anak guru yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.
Persyaratan Umum
Dinyatakan dalam Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Ajaran 2025/2026, persyaratan umum SPMB SMA/SMK Provinsi Bali TA 205/2026 adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan umum bagi Calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid;
b. telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijasah atau surat keterangan lulus; dan
c. melampirkan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.a.
2. Persyaratan umum bagi Calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMK dengan bidang keahlian farmasi, perhotelan, kuliner dan kelompok teknologi wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna.
3. Calon Murid kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari sekolah di luarnegeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
4. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3, calon Murid Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dikecualikan untuk Calon Murid penyandang disabilitas yang akan bersekolah di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program Pendidikan Inklusif.
Pendaftaran Penerimaan Murid Baru
Ketentuan pendaftaran penerimaan murid baru sesuai Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut.
1. Pendaftaran Penerimaan Murid Baru jenjang Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026 dilakukan dengan mekanisme daring.
2. Pendaftaran penerimaan Murid baru secara daring dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan pada laman Sistem Penerimaan Murid Baru Online sebagai berikut.
a. Pendaftaran Penerimaan Murid Baru jenjang SMA melalui https://smabali.spmb.id/.
b. Pendaftaran Penerimaan Murid Baru jenjang SMK melalui https://smkbali.spmb.id/.
3. Dalam menggunakan mekanisme secara daring, satuan pendidikan menyediakan layanan pendampingan bagi calon Murid yang tidak mampu mengakses pendaftaran penerimaan Murid baru secara daring.
4. Layanan pendampingan dapat berupa:
a. akses laman penerimaan Murid baru;b. unggah dokumen persyaratan pendaftaran penerimaan Murid baru.
5. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka penerimaan Murid baru dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring, dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
6. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5 diserahkan kepada Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat Satuan Pendidikan tempat calon Murid mendaftar dengan menunjukkan dokumen asli.
7. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.
8. Alur pendaftaran Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026, sebagaimana tercantum dalam panduan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
9. Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat Satuan Pendidikan melakukan seleksi penerimaan Murid baru berdasarkan dokumen persyaratan yang:
a. diunggah calon Murid dalam aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru Online sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan
b. diserahkan calon Murid kepada Panitia penerimaan Murid Baru tingkat Satuan Pendidikan.
10. Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan.
11. Verifikasi dan validasi dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebutuhan.
12. Dalam hal berdasarkan verifikasi dan validasi dokumen terdapat pemalsuan dokumen, calon Murid dinyatakan tidak lolos seleksi.
Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan SPMB sesuai Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut.
1. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru jenjang SMA dan SMK untuk Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi sesuai tabel berikut.
2. Calon Murid baru yang telah dinyatakan diterima wajib melakukan pendaftaran ulang secara langsung di SMA/SMK tujuan dengan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Apabila tidak melakukan pendaftaran kembali sesuai waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
3. Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon Murid yang diterima sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh dinas.
4. Panitia Penerimaan Murid Baru pada satuan Pendidikan melakukan pendaftaran ulang Murid baru yang dinyatakan diterima setelah memverifikasi keabsahan dokumen asli yang ditunjukkan oleh calon Murid baru.
Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.
Juknis SPMB SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2025/2026 dari provinsi lainnya dapat di unduh pada tautan ini.***