News

Resmi Naik! Berikut Besaran TPG Guru PAI Non ASN Tahun 2025

MediaBagi.com. Kabar gembira untuk guru PAI Non ASN belum inpasing, Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2025 ini.

Kebijakan kenaikan  TPG Guru PAI Non ASN belum inpasing ini tercantum di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Guru PAI berstatus Guru Tetap bukan ASN merupakan salah satu penerima Tunjangan Profesi. Kriteriannya adalah mengabdi pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diangkat oleh yayasan/lembaga berbadan hukum dan memiliki izin operasional pendidikan dari pemerintah.

Tunjangan Profesi sendiri adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Kesejahteraan guru PAI tidak hanya terkait dengan gaji yang diterima, tetapi juga tunjangan profesi yang diberikan. Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga kompetensinya

Kenaikan TPG Guru PAI Non ASN Belum Inpasing

Besaran TPG Guru PAI Non ASN Tahun 2025
Besaran TPG Guru PAI Non ASN Tahun 2025

Salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru PAI khususnya Guru PAI bukan ASN dan belum inpasing adalah dengan menaikkan besaran tunjangan profesinya.

Mulai Januari 2025, Guru PAI berstatus bukan ASN yang inpasing akan mendapatkan tunjangan profesi yang Rp. 2.000.000,-. Besaran ini naik Ro.500.000,- dari yang semula sebesar Rp. 1.500.000,- 

Kenaikan TPG Guru PAI bukan ASN belum inpasing dari Rp.1.500.000,- menjadi Rp.2.000.000,- pada tiap bulan mulai Januari 2025 ini menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan.

Penyesuaian tunjangan ini akan diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan. Gguru PAI diharapkan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan guna memperoleh tunjangan ini secara tepat waktu.

Untuk keperluan dan bahan verifikasi, GPAI Non ASN  yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima Tunjangan Profesi wajib memastikan dokumen persyaratan telah terunggah atau tercetak pada SIAGA.

Kelengkapan Dokumen tersebut terdiri dari tiga bagian, yaitu (1) Dokumen yang diunggah satu kali; (2) Dokumen yang dicetak dan diunggah setiap semester; dan (3) Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap pencairan.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat di unduh di sini.

Semoga dengan kebijakan untuk menaikkan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN belum inpasing ini akan semakin memacu guru untuk mengembangkan kompetensi dan juga meningkatkan kesejahteraannya.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca