MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025 berikut ini.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen GTK), Kementerian Agama telah menyampaikan Surat Edaran Ditjen GTK Nomor B-23/DJ.I/DT.I.IV/HM.01/03/2025 tentang Pemberitahuan Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025.
Berikut adalah isi Surat Edaran Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025 yang terbit tanggal 11 Maret 2025 tersebut.
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
c.q. Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis
Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Sehubungan telah ditetapkannya Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) No. 697 Tahun 2025, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Menginstruksikan kepada Kepala Bidang (Kabid) PAI/Pakis/Pendis untuk segera mensosialisasikan Petunjuk Teknis ini kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota c.q. Kepala Seksi PAI/Pakis/Pendis, dan/atau kepada para penerima TPG PAI.
2. Menginstruksikan kepada Kepala Bidang (Kabid) PAI/Pakis/Pendis dan Kepala Seksi PAI/Pakis/Pendis Kabupaten/Kota untuk segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI.
3. Sehubungan dengan kenaikan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN belum inpasing dari Rp.1.500.000,- menjadi Rp.2.000.000,- pada tiap bulan mulai Januari 2025 menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan.
4. Mengintruksikan kepada Kepala Bidang (Kabid) PAI/Pakis/Pendis untuk memastikan berjalannya Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) disekolah yang program equivalensinya dapat dihitung minimal 3 JTM dan maksimal 6 JTM bagi guru PAI.
5. Program TBQ sebagaimana dimaksud pada poin 4, dilakukan melalui sistem pembelajaran personal (bukan sistem klasikal).
6. Mengintruksikan kepada Kepala Bidang (Kabid) PAI/Pakis/Pendis untuk memastikan bahwa pencairan TPG agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.

Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan Tunjangan Profesi;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi yang tertib, efisien, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu disusun petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Diktum KESATU Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025 menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.
Diktum KETIGA Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025 menyatakan bahwa pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Yang Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam, pada Tahun Anggaran sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEEMPAT Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2025.
Maksud dan Tujuan
Maksud : Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama Islam (GPAI) dan pengawas pendidikan agama Islam (Pengawas PAI).
Tujuan : Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025 ini bertujuan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama Islam dan pengawas pendidikan agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025 ini meliputi:
1. Kriteria penerima tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
2. Pemenuhan beban kerja GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
3. Persyaratan berkas yang diperlukan dalam proses pencairan tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI;
4. Kriteria dan mekanisme pembayaran tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
5. Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan
6. Mekanisme sanksi dan pengaduan.
Pengertian Umum
Beberapa pengertian umum di dalam Juknis Pencairan TPG PAI Tahun 2025 ini adalah sebagai berikut.
1. Guru Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut GPAI adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, Sekolah Luar Biasa, dan Sekolah Indonesia Luar Negeri untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan/atau pengembangannya.
2. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal yaitu satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat yang telah memiliki ijin operasional secara resmi sebagai basis data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan
perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
4. Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
5. Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
6. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG adalah nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, Dasar dan Menengah sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya.
11.Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disingkat NPK merupakan nomor unik yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk Guru Tetap.
12. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan Pendidikan formal ditempat penugasan.
13. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
14. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Kriteria Umum
Dinyatakan dalam Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025 bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada GPAI dan Pengawas PAI pada sekolah dengan kriteria umum sebagai berikut:.
1. GPAI aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. GPAI berstatus PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau kementerian lain;
b. GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diangkat oleh yayasan/lembaga berbadan hukum dan memiliki izin operasional pendidikan dari pemerintah;
c. GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang membidangi urusan pendidikan/kepegawaian;
d. GPAI berstatus PPPK yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau kementerian lain.
2. Guru yang diangkat sebagai Pengawas PAI pada sekolah dan melaksanakan tugas sebagai pengawas dalam proses pembelajaran PAI pada sekolah dan pembinaan terhadap GPAI pada satuan pendidikan umum dengan ketentuan sebagai berikut :
a. guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas di bidang Pendidikan Agama Islam;
b. guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas di bidang Madrasah yang kemudian dialihkan sebagai pengawas Pendidikan Agama Islam di sekolah;
c. guru yang diangkat oleh pemerintah daerah sebagai pengawas di bidang Pendidikan Agama Islam sebelum berlakunya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional atau sebelum tanggal 12 Januari 2023;
d. guru yang diangkat oleh pemerintah daerah sebagai Pengawas Sekolah dengan ketentuan:
1) memiliki sertifikat kompetensi pengawas yang diterbitkan oleh Kementerian Agama; dan
2) diberi tugas sebagai Pengawas Pendidikan Agama Islam oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Besaran Dana Tunjangan Profesi Guru
Di dalam Juknis Penyaluran TGP PAI Tahun 2025 disampaikan bahwa besaran dana Tunjangan Profesi adalah sebagai berikut.
1. GPAI berstatus PNS dan Pengawas PAI pada sekolah diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
2. GPAI berstatus Calon PNS yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik diberikan tunjangan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun per bulan. Ketentuan ini diberlakukan mulai tahun 2016 dan tidak ada rapel tahun sebelumnya.
3. GPAI berstatus bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) adalah 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. GPAI berstatus bukan ASN yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan dan jabatan yang berlaku bagi Guru PNS diberikan Tunjangan Profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan/atau menyesuaikan besaran nilai Tunjangan Profesi Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan.
5. GPAI PPPK diberikan Tunjangan Profesi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. sebesar satu kali gaji pokok sesuai nominal yang tertera pada SK pengangkatan PPPK dan/atau SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan/atau menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Format SK Pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud sesuai lampiran IVa Perka BKN Nomor 18 tahun 2020;
b. pembayaran Tunjangan Profesi dilakukan setelah SK dan SPMT dinyatakan valid dan terunggah pada SIAGA;
c. pembayaran Tunjangan Profesi bagi GPAI berstatus PPPK yang baru diangkat pada tahun berjalan dipenuhi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Sumber Dana
Dinyatakan dalam Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025 bahwa sumber dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada sekolah dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Alokasi Anggaran
Sesuai Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025 disampaikan bahwa pengalokasian anggaran Tunjangan Profesi kepada GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Tunjangan Profesi untuk GPAI berstatus ASN dan Pengawas PAI pada Sekolah dialokasikan pada kelompok Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai ASN.
2. Tunjangan Profesi untuk GPAI yang berstatus bukan ASN dialokasikan pada kelompok Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai bukan ASN.
Baca : Juknis Penyaluran Bantuan Masjid dan Musala
Surat Edaran Pemberitahuan Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***