MediaBagi.com. Berikut ini adalah kriteria Guru PAI penerima TPG Tahun 2025. Kriteria Guru PAI penerima TPG PAI Tahun 2025 disampaikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Terdapat 2 (dua) kriteria Guru PAI penerima TPG Tahun 2025, yaitu kriteria umum dan kriteria khusus. Selengkapnya mengenai kriteria Guru PAI penerima TPG Tahun 2025, silakan simak penjelasan berikut ini.
Kriteria Guru PAI Penerima TPG Tahun 2025
Kriteria Umum
Berikut ini adalah kriteria umum Guru PAI penerima TPG Tahun 2025.
1. Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PAI aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Guru PAI berstatus PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau kementerian lain;
b. Guru PAI berstatus Guru Tetap bukan ASN pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diangkat oleh yayasan/lembaga berbadan hukum dan memiliki izin operasional pendidikan dari pemerintah;
c. Guru PAI berstatus Guru Tetap bukan ASN di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang membidangi urusan pendidikan/kepegawaian;
d. Guru PAI berstatus PPPK yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau kementerian lain.

2. Untuk Guru PAI, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dengan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama;
3. Memiliki NRG dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA.
4. Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.
5. Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Semester genap wajib dilakukan paling lambat bulan Juli. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka tunjangan profesi pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang negara;
b. Semester ganjil wajib dilakukan paling lambat bulan November. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka tunjangan profesi pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang negara,
c. Nilai hasil penilaian kinerja sekurang-kurangnya berpredikat Baik.
d. SKMT GPAI ditandatangani oleh kepala sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Dalam hal terdapat GPAI yang belum dibina oleh Pengawas PAI, maka SKMT hanya ditandatangani oleh kepala sekolah. GPAI yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.
e. SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
6. Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
7. Ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan tidak menerima tunjangan profesi dari pemerintah daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten)/Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)/kementerian lain dan bersedia mengembalikan tunjangan profesi ke kas negara apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pernyataan kebenaran dokumen (format terlampir).
9. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan secara digital melalui SIAGA.
Kriteria Khusus
Kriteria khusus Guru PAI Penerima TPG Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
1. GPAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama berhak menerima Tunjangan Profesi selama tidak dibayarkan oleh Kemendikdasmen dengan melampirkan Surat Keterangan ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat.
2. GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah yang memiliki sertifikat pendidik Pendidikan Agama Islam (PAI), mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah atau mata pelajaran Bahasa Arab yang sertifikat pendidiknya diterbitkan oleh LPTK Keagamaan Islam dengan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama serta Guru PAI pada sekolah luar biasa (SLB) yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima Tunjangan Profesi.
3. GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan diatur kemudian.
5.. GPAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/D-IV dan belum melakukan penyesuaian golongan tetap berhak menerima Tunjangan Profesi.