Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak Resmi Berganti Nama, Berikut Perubahan Nomenklaturnya

MediaBagi.com. Setelah Program Guru Penggerak resmi dicabut oleh Kemendikdasmen, seluruh hal yang berkaitan dengan program tersebut juga disesuaikan. Terbaru, Kemendikdasmen akan mengubah nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) dan Balai Guru Penggerak (BGP).

Pengubahan nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak ini artinya tidak membubarkan kedua balai tersebut, namun hanya mengalami perubahan nama.

Tugas dan fungsi BBGP dan BGP telah ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 14 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.

Di dalam Permendikbudristek Nomor 14 tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

BBGP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

Sedangkan Balai Guru Penggerak merupakan unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a dan IV.a di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

BGP bertugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah. Dengan diubahnya nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak ini, nantinya tugas dan fungsi kedua balai tersebut juga akan mengalami penyesuaian.

Terkait dengan hal tersebut, Menteri PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/365/M.KT.01/2025 tentang Usul Penataan Organisasi UPT di lingkungan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.

Surat Edaran Menteri PANRB ini sekaligus merespon Surat Mendikdasmen Nomor 2650/DMD.A/OT.00.01/2025 tanggal 15 Februari 2025  mengenai Usul Penataan Organisasi UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) dalam rangka optimalisasi dan peningkatan kualitas pendidikan.

Perubahan Nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak
Perubahan Nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak

Di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut, disampaikan bahwa pada dasarnya Kementerian PANRB menyetujui penataan organisasi UPT di lingkungan Ditjen GTKPG.

Penataan organisasi UPT di lingkungan Ditjen GTKP ini tidak berdampak pada penambahan jumlah struktur organisasi. Akan tetapi, Menteri PANRB menyarankan untuk segera melakukan optimalisasi kebutuhan pegawai sebagai imbas dari penataan organisasi ini.

Berikut adalah perubahan nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak sebagai bentuk penataan organisasi UPT di lingkungan Ditjen GTKPG .

1, Balai Besar Guru Penggerak berubah nama menjadi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan;

2. Balai Guru Penggerak Tipe A berubah nama menjadi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan; dan

3. Balai Guru Penggerak Tipe B menjadi Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan.

Penataan organisasi UPT di lingkungan Ditjen GTKPG termasuk perubahan nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak ini secepatnya akan ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Mendikdasmen.

Selanjutnya, Menteri PANRB berpesan agar segala sesuatu yang menyangkut biaya Penataan organisasi UPT di lingkungan Ditjen GTKPG agar disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dialokasikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kemendikdasmen juga diminta untuk dapat memanfaatkan Aparatur Sipil Negara yang ada di lingkungan Kemendikdasmen, atau instansi pemerintah di luarnya untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pegawai.

Teknis pemenuhan kebutuhan pegawai ini dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara.

Di dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan dan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen diminta segera menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik di lingkungan UPT Kemendikdasmen maupun dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait.

Menteri PABRB juga berharap dalam hal peningkatan profesionalisme aparatur, agar dilakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang berkembang di lingkungan aparatur pemerintah.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan