4 Tahapan Penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah 2025

MediaBagi.com. Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah cair sebelum lebaran Idulfitri 1446 H. Setidaknya ada 4 tahapan penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025 tersebut,

Kabar tentang pencairan BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2025 ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu. Dirjen Pendidikan Islam Suyitno, menyampaikan bahwa target pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025 sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H ini sesuai dengan arahan Menteri Agama.

“Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami mengupayakan agar penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H,” terang Dirjen Pendidikan Islam Suyitno di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Suyitno menambahkan, saat ini pihaknya sedang menyempurnakan sistem, terkait pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah tersebut.

“Kami saat ini sedang melakukan penyempurnaan sistem agar sebelum cuti bersama, RA dan madrasah sudah bisa mencairkan dana BOP dan BOS,” sambungnya.

Baca : Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfa (BOP RA) adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudhatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

Sedangkan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (BOS Madrasah) merupakan program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

4 Tahapan Penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025
4 Tahapan Penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025

Syarat Penerima BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2025

BOP RA dan BOS Madrasah dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dengan ketentuan sebagai berikut.

1. BOP untuk satuan pendidikan berbentuk Raudhatul Athfal (RA), BOS untuk satuan pendidikan berbentuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekurang-kurangnya yang telah berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sebelum mulai tahun anggaran berkenaan.(Contoh: Dana BOP RA tahun anggaran 2024 dapat diberikan kepada RA yang telah memiliki izin operasional yang ditetapkan sekurang-kurangnya pada tanggal 31 Desember 2022).

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang diselenggarakan masyarakat yang pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh  Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Raudhatul Athfal yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

4. Aktif melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan tidak sedang menjalani proses penutupan/pencabutan izin operasional madrasah. Proses penutupan sekurang-kurangnya dibuktikan melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

5. Membuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) serta membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja (LPJ) atas anggaran yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat KSKK Madrasah.

6. Melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Pendataan.

7. Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik/sengketa, dan/atau berperkara hukum.

Perubahan Skema Penyaluran BOP dan BOS Tahun 2025

Skema, skema penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah sekarang akan dilakukan per-triwulan (tiga bulan). Dengan demikian, Maret 2025 akan menjadi penyaluran triwulan pertama.

Perubahan skema penyaluran BOP dan BOS ini ini bertujuan agar dana bantuan bisa lebih cepat diterima oleh satuan pendidikan serta dapat digunakan secara bertahap sesuai kebutuhan operasional.

Dengan perubahan skema tersebut, diharapkan akan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko keterlambatan penyaluran.

Supaya penyaluran BOP dan BOS ini berjalan tepat waktu, Suyitno berpesan agar terjalin sinergi antara pusat dan daerah. Sinergi ini sangat penting untuk memastikan percepatan penyaluran bantuan.

“Kami berharap sinergi Kemenag tingkat pusat dan daerah bisa berjalan beriringan dan bersama-sama dalam menyelesaikan tahapan-tahapan penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah,” ujarnya.

Tahapan Penyaluran BOP dan BOS Tahun 2025

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah berdasarkan timeline dan tahapan yang telah disusun oleh Tim BOS pusat.

Khusus untuk penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah  triwulan pertama tahun 2025, terdapat empat tahapan penyaluran yang akan dilaksanakan dari 13 sampai 24 Maret 2025.

Berikut tahapan penyaluran BOP dan BOS triwulan pertama tahun 2025 yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan penerima bantuan.

1. Tahap 1 Pengajuan Berkas Pencairan

Pengajuan berkas pencairan dilaksanakan dari tanggal 13 hingga 18 Maret 2025.  Satuan pendidikan wajib mengajukan berkas pencairan kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Tahap 2 Verifikasi Berkas

Setelah satuan pendidikan mengajukan berkas pencairan, maka akan dilakukan verifikasi data mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Maret 2025. Tim verifikasi akan melakukan pengecekan terhadap berkas yang diajukan untuk memastikan kelengkapan dan validitas dokumen.

3. Tahap 3 Penyaluran Dana ke Rekening Penerima

Setelah berkas diverifikasi, dana akan langsung ditransfer ke rekening RA dan Madrasah penerima bantuan. Penyaluran Dana ke Rekening Penerima dilakukan pada tanggal 20 hingga 24 Maret 2025.

4. Tahap 4 Pencairan Dana oleh RA dan Madrasah

Tahap terakhir adalah proses pencairan dana oleh RA dan Madrasah. Setelah dana masuk ke rekening, RA dan Madrasah bisa mencairkannya sesuai dengan kebutuhan operasional.

Nyayu Khadijah berharap jadwal penyaluran BOP dan BOS ini dapat dipedomani oleh Madrasah dan Kemenag daerah untuk meminimalisir keterlambatan pengajuan.

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa timeline ini harus menjadi pegangan bagi setiap madrasah untuk menghindari keterlambatan.

“Jadi tidak ada lagi alasan keterlambatan dan kelalaian pengajuan BOP dan BOS,” pungkasnya.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan