Selamat! Mulai 2025, Pengurus OSIS dan Pramuka Bisa Daftar SPMB Lewat Jalur Prestasi, Begini Ketentuannya
MediaBagi.com. Kabar baik untuk siswa yang tergabung dalam pengurus OSIS dan Pramuka, mulai 2025 keduanya dapat mendaftar pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur prestasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan pengurus OSIS dan Pramuka bisa masuk jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan nonakademik.
Penerimaan murid baru jalur prestasi akan ditambah pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Jalur Prestasi tidak hanya bisa didaftar oleh murid yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik, seperti olahraga dan seni.
“Ditambah lagi nanti adalah jalur kepemimpinan. Jadi, mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau yang lain-lain,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangan pers usai acara Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Permendikdasmen, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca : SPMB 2025 Hadirkan Jalur Pendaftaran Lebih Beragam dan Fleksibel
Menurutnya, keikutsertaan siswa sebagai pengurus OSIS dan Pramuka merupakan bagian dari prestasi nonakademik. Dengan demikian, siswa bisa memanfaatkan prestasinya tersebut dengan memilih jalur prestasi pada SPMB 2025.
Selain prestasi nonakademik, jalur prestasi juga bisa dicoba oleh siswa yang punya prestasi akademik. Misalnya, pernah menjuarai olimpiade atau perlombaan lain tingkat daerah, nasional hingga internasional.

SPMB 2025 dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut.
1. Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.
2. Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3. Membangun iklim kompetisi yang mendorong peningkatan prestasi
4. Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan
SPMB 2025 memperkenalkan berbagai jalur penerimaan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada siswa dengan latar belakang berbeda.
Di dalam SPMB 2025 terdapat empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur prestasi. Jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi masih sama seperti tahun sebelumnya.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Kemudian,
jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).
Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi. Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Penerimaan murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan murid baru (TK dan SMK tidak menggunakan jalur penerimaan murid baru).
Perencanaan Penerimaan Murid Baru
Kuota jalur penerimaan Murid Baru pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut.
1. Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu : ( 1) jalur domisili minimal 70%; (2) jalur afirmasi minimal 15%; (3) jalur mutasi maksimal 5%; dan (4) tidak ada jalur prestasi.
2. Kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu : (1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%; (2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%; (3) jalur mutasi maksimal 5%; dan (4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.
3. Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu : (1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%; (2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; (3) jalur mutasi maksimal 5%; dan (4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%. Untuk SMA, diperluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi.
Persentase Jalur Penerimaan Murid Baru
Di dalam hal terdapat sisa kuota pada jalur mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili, jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi.
Kemendikdasmen menginformasikan bahwa pendaftaran PPDB 205 dimulai pada kuartal pertama 2025, dengan tahapan seleksi administrasi, tes akademik, dan pengumuman hasil.
Pihak sekolah diminta untuk segera mempersiapkan diri untuk menerima siswa baru sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sosialisasi jadwal dilakukan melalui media daring dan luring untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu. Setiap daerah memiliki fleksibilitas dalam menentukan detail jadwal, selama sesuai dengan panduan nasional.***