Rancangan Permendikdasmen tentang SPMB 2025

MediaBagi.com. Berikut ini paparan Rancangan Permendikdasmen tentang SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Tahun 2025.

SPMB 2025 akan menjadi penyempurna dari sistem PPPB yang selama ini telah berjalan. Sistem baru PPPB 2025 ini diharapkan dapat menjadi solusi dari permasalahan sistem PPPB sebelumnya.

Oleh karena itu, diperlukan regulasi untuk mengatur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Dasar Hukum

Dasar hukum diterbitkannya rancangan Permendikdasmen tentang SPMB 2025 adalah sebagai berikut.

1. Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Rancangan Permendikdasmen tentang SPMB 2025
Rancangan Permendikdasmen tentang SPMB 2025

Tujuan

Tujuan SPMB 2025 adalah sebagai berikut.

1. Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.

2. Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

3. Membangun iklim kompetisi yang mendorong peningkatan prestasi

4. Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan

Jalur Penerimaan Murid Baru

Di dalam Rancangan Permendikdasmen tentang SPMB 2025 ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi: (1) jalur domisili; (2) jalur afirmasi; (3) jalur prestasi; dan (4) jalur mutasi.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).

Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi. Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Screenshot 298

Penerimaan murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan murid baru (TK dan SMK tidak menggunakan jalur penerimaan murid baru).

Baca : Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB

Perencanaan Penerimaan Murid Baru

Kuota jalur penerimaan Murid Baru pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut.

  • Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu 1) jalur domisili minimal 70%; 2) jalur afirmasi minimal 15%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) tidak ada jalur prestasi.
  • Kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%; 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.
  • Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%; 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%. Untuk SMA, diperluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi.

Persentase Jalur Penerimaan Murid Baru

Screenshot 299

Di dalam hal terdapat sisa kuota pada jalur mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili, jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi.

Paparan rancangan Permendikdasmen tentang SPMB 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan