MediaBagi.com. Berikut ini Pengumuman Pendaftaran dan Verval Calon Peserta PPG Angkatan 1 Guru Madrasah Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-38/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/01/2025 tentang Pengumuman Pendaftaran dan Verval Calon Peserta PPG Angkatan 1 Guru Madrasah 2025.
Surat Edaran yang terbit tanggal 31 Januari 2025 tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, c.q. Kabid Pendma/Pakis/Pendis Seluruh Indonesia
Berikut isi Pengumuman Pendaftaran dan Verval Calon Peserta PPG Angkatan 1 Guru Madrasah Tahun 2025.

Merespon saran dan masukan dari masyarakat terkait data peserta PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah, saat ini kami sedang melakukan optimalisasi sistem layanan di EMIS. Sebagai tindak lanjut, proses pendaftaran dan verval calon peserta PPG Dalam Jabatan, diatur dalam skema sebagai berikut.
1. Pada tahun 2025 guru madrasah yang mengikuti sertifikasi melalui PPG Daljab ditargetkan sebanyak 300 ribu dan dibagi ke dalam 5 (lima) angkatan.
2. Daftar nama calon peserta Angkatan ke-1 diumumkan melalui akun EMIS masing- masing guru pada tanggal 02 Februari 2025.
3. Bagi guru yang belum masuk pada Angkatan ke-1 akan diinformasikan melalui akun EMIS masing-masing untuk mengikuti proses pada angkatan selanjutnya.
4. Calon peserta Angkatan ke-1 sebagaimana dimaksud pada poin 2 langsung dapat mengunggah dokumen untuk verval melalui EMIS yang terdiri dari: (a) pakta integritas; (b) surat keterangan sehat jasmani; dan (c) memilih mapel PPG (by sistem).
5. Unggah dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 4 dapat dilakukan pada tanggal 02 – 07 Februari 2025.
6. Bagi calon peserta yang mengalami kendala, dapat menyampaikan melalui admin Kantor Kemenag Kota/Kabupaten.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan maklumnya kami sampaikan terimakasih.
Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-38/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/01/2025 tentang Pengumuman Pendaftaran dan Verval Calon Peserta PPG Angkatan 1 Guru Madrasah 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***