Gerakan Pramuka dan Basarnas Jalin Kerjasama Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan memperkuat koordinasi antara kedua lembaga dalam berbagai aspek pencarian dan pertolongan.

“Kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memanfaatkan potensi besar yang dimiliki Pramuka dalam mendukung tugas-tugas Basarnas,” ujar Kusworo.

Gerakan Pramuka dan Basarnas Jalin Kerjasama Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
Gerakan Pramuka dan Basarnas Jalin Kerjasama Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan

Ruang Lingkup Kerjasama

Kerjasama Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan antara Basarnas dan Gerakan Pramuka mencakup berbagai kegiatan, antara lain meliputi sebagai berikut.

1. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

2. Siaga pencarian dan pertolongan.

3. Latihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

4. Pembentukan dan pembinaan Satuan Karya Pramuka (Saka) SAR.

5. Sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.

Melalui ruang lingkup tersebut, Basarnas berharap dapat memanfaatkan jaringan luas dan semangat kepemudaan Pramuka dalam melayani masyarakat pada saat terjadi bencana atau keadaan darurat.

Dukungan Undang-Undang dan Kelembagaan

Nota Kesepahaman tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan ini disusun dengan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.

“Regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi kerja sama kami untuk terus mencetak kader-kader muda yang tanggap dan sigap dalam misi kemanusiaan,” kata Budi Waseso.

Baca : Selamat! Mulai 2025, Pengurus OSIS dan Pramuka Bisa Daftar SPMB Lewat Jalur Prestasi, Begini Ketentuannya

Mekanisme Pelaksanaan dan Evaluasi

Pelaksanaan kerja sama ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama yang mencakup pembentukan tim kerja, pelatihan, hingga evaluasi rutin. Nota Kesepahaman berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Kusworo menambahkan, “Kami optimis bahwa kolaborasi ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam mempercepat respons pada situasi darurat.”

Komitmen Bersama untuk Kemanusiaan

Basarnas dan Gerakan Pramuka berkomitmen untuk bersama-sama menjadikan kerja sama ini sebagai model sinergi yang efektif antara lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat. Diharapkan, kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas penanganan bencana di Indonesia.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan