Peraturan Badan/LembagaRegulasi

Perdirjen GTK Nomor Manual.442/B/HK.03.01/2024 tentang Juknis Pendanaan PPG

MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah menerbitkan Perdirjen GTK Nomor Manual.442/B/HK.03.01/2024 tentang Juknis Pendanaan PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Perdirjen GTK entang Juknis Pendanaan PPG (Pendidikan Profesi Guru) diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru, salah satu sumber pendanaan pelaksanaan pendidikan profesi guru bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menyusun petunjuk teknis;

c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pendanaan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru.

Perdirjen GTK Nomor Manual.442/B/HK.03.01/2024 tentang Juknis Pendanaan PPG
Perdirjen GTK Nomor Manual.442/B/HK.03.01/2024 tentang Juknis Pendanaan PPG

Perdirjen GTK Nomor Manual.442/B/HK.03.01/2024 tentang Juknis Pendanaan PPG (Pendidikan Profesi Guru) diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;

5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

Baca : Perdirjen GTK Nomor Manual.441/B/HK.03.01/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG

Dinyatakan dalam Juknis Pendanaan PPG bahwa Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Calon Guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Petunjuk teknis pendanaan pelaksanaan PPG disusun sebagai acuan bagi:

1. Direktorat Jenderal;

2. LPTK;

3. Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan;

4. Pemerintah Daerah;

5. penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

6. peserta PPG; dan

7. pihak lain yang terkait dengan pendanaan pelaksanaan PPG.

Prinsip Pendanaan

Di dalam Juknis Pendanaan PPG disampaikan bahwa pendanaan pelaksanaan PPG dilaksanakan dengan prinsip:

1. transparan, yaitu pengelolaan dana dilaksanakan dan disajikan secara terbuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. akuntabel, yaitu pengelolaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. efisien dan efektif, yaitu penggunaan dana untuk kegiatan yang bermanfaat dan relevan serta terarah pada tujuan yang dicapai; dan

4. tertib administrasi dan pelaporan, yaitu wajib menyusun pembukuan, menyimpan dan mempertanggungjawabkan bukti-bukti transaksi, dan menyusun laporan secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan pelaksanaan PPG diperuntukkan bagi peserta PPG Calon Guru dan Guru Tertentu. Guru Tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;

2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau

3. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam angka1 dan 2.

Persyaratan Peserta PPG

Dinyatakan dalam Juknis Pendanaan PPG bahwa persyaratan peserta PPG Calon Guru terdiri atas:

1. berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI);

2. sehat jasmani dan rohani;

3. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;

4. memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

5. tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;

6. belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan

7. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Persyaratan peserta PPG Guru Tertentu terdiri atas:

1. berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI);

2. sehat jasmani dan rohani;

3. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;

4. mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan

6. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Besaran dan Komponen Pendanaan

Besaran pendanaan pelaksanaan PPG bagi peserta PPG Calon Guru dan Guru Tertentu sesuai Juknis Pendanaan PPG ditentukan sebagai berikut.

1. bagi peserta PPG Calon Guru sebesar Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) per semester; atau

b. bagi peserta PPG Guru Tertentu sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Komponen pendanaan pelaksanaan PPG bagi peserta PPG Calon Guru meliputi:

1. biaya pendidikan; dan

2. biaya Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).

Komponen pendanaan sebagaimana dimaksud dapat digunakan untuk biaya operasional lainnya
dalam mendukung pelaksanaan PPG.

Komponen pendanaan pelaksanaan PPG bagi peserta PPG Guru Tertentu meliputi:

1. biaya pendidikan; dan

2. biaya Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).

Pengelolaan dana pelaksanaan PPG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan pelaksanaan PPG yang bersumber dari APBN dilaksanakan melalui DIPA Direktorat Jenderal yang relevan.

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan, pelaksanaan Program PPG Prajabatan tahun 2023 yang masih berjalan dan Program PPG Prajabatan tahun 2024 gelombang I semester 1, menggunakan mekanisme pendanaan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 2155/B/HK.06/2023 sampai dengan selesai.

Pengelolaan Pendanaan Pelaksanaan PPG

Dijelaskan dalam Juknis Pendanaan PPG bahwa pendanaan pelaksanaan PPG bagi peserta PPG Calon Guru dan Guru Tertentu melalui Bantuan Pemerintah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Tujuan

Bantuan ini bertujuan untuk membiayai peserta PPG Calon Guru dan Guru Tertentu mengikuti PPG untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai prasyarat menjadi guru profesional.

2. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan untuk pelaksanaan PPG diberikan oleh Direktorat Jenderal melalui DIPA Direktorat pada tahun berkenaan.

3. Penerima Bantuan

Penerima Bantuan merupakan peserta PPG yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA Direktorat.

4. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki persyaratan sebagai berikut:

a. lulus seleksi PPG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memiliki nomor rekening yang aktif atas nama penerima bantuan; dan

c. menandatangani pakta integritas.

5. Jenis dan Bentuk Bantuan

a. Jenis Bantuan yang diberikan berupa:

1) beasiswa bagi peserta PPG Calon Guru; dan

2) bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA bagi peserta PPG Guru Tertentu.

b. Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan sebagai berikut:

1) bagi peserta PPG Calon Guru dibayarkan per semester selama masa pendidikan; dan

2) bagi peserta PPG Guru Tertentu diberikan sekaligus.

6. Mekanisme Pencairan Bantuan

a. Penerima Bantuan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA Direktorat.

b. PPK Direktorat menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1).

c. Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK Direktorat, pejabat penanda tangan SPM menguji tagihan/dokumen dan menerbitkan SPM untuk disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD).

d. KPPN menyalurkan pencairan dana Bantuan yang berasal dari pemberi Bantuan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima Bantuan melalui bank penyalur.

e. Bantuan yang telah diterima oleh penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 4) dibayarkan kepada LPTK.

f. LPTK menggunakan Bantuan sesuai dengan komponen pendanaan untuk biaya PPG berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Pertanggungjawaban

a. Pertanggungjawaban bagi pemberi Bantuan berupa bukti penyaluran Bantuan kepada penerima Bantuan.

b. Pertanggungjawaban bagi penerima Bantuan berupa dokumen penandatanganan pakta integritas sebagaimana tercantum dalam Format.

Perdirjen GTK Nomor Manual.442/B/HK.03.01/2024 tentang Juknis Pendanaan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca