SE Permohonan Partisipasi Pembiayaan PPG Guru PAI 2025

MediaBagi.com. Berikut ini informasi terbaru tentang SE Permohonan Partisipasi Pembiayaan PPG Guru PAI 2025.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Ditjen Pendis Nomor B-5/DJ.I/DT.I.IV/HM.01/01/2025 tentang Permohonan Partisipasi Pembiayaan PPG Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah.  

SE Permohonan Partisipasi Pembiayaan PPG Guru PAI 2025 yang terbit 16 Januari 2025 tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth.

1. Sekretaris Daerah Provinsi;

2. Sekretaris Daerah Kota dan Kabupaten;

Up. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di seluruh Indonesia.

SE Permohonan Partisipasi Pembiayaan PPG Guru PAI 2025
SE Permohonan Partisipasi Pembiayaan PPG Guru PAI 2025
Berikut isi Surat Edaran Permohonan Partisipasi Pembiayaan PPG Guru PAI 2025 selengkapnya.

Dalam rangka pelaksanaan Program Prioritas (Asta Cita) Pemerintah/Presiden RI Tahun 2024-2029 serta sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru dituntut memiliki kualifikasi akademik , kompetensi, dan sertifikat pendidik.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB di bawah naungan Pemerintah Daerah, Baik Satuan Pendidikan Negeri maupun Swasta.

Sehubungan dengan itu, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Pendidikan Agama Islam dalam beberapa tahun terakhir mendapat alokasi Pagu Anggaran untuk PPG PAI Dalam Jabatan dari Kementerian Keuangan sebanyak 5.000 (lima ribu) GPAI pert tahun yang diangkat oleh Pemerintah Daerah Kementerian Lain, Yayasan/Swasta, dan Kementerian Agama;

2. Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Pendidikan Agama Islam setiap tahun membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi GPAI pada TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB di bawah naungan Pemerintah Daerah baik satuan Pendidikan Negeri maupun Swasta. Adapun jumlah TPG yang harus dibayarkan adalah sebesar 5,3 Triliun sampai 6 Triliun pada tiap tahunnya. Tahun 2026, proyeksi pembayaran TPG PAI sebesar 10,5 Triliun jika 260.810 GPAI telah tersertifikasi secara keseluruhan;

3. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Pasal 13, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyediakan pembiayaan pendidikan profesi guru:

(1). Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”    

Oleh karena itu, kami mohon kesediaan kepada Bapak/Ibu Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan dapat mengalokasikan Anggaran Bantuan Biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAI pada TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB di bawah naungan Bapak/Ibu, baik Satuan Pendidikan Negeri maupun Swasta. Adapun anggaran PPG PAI:

1. PPG Dalam Jabatan guru PAI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 500.000,- setiap guru dengan persyaratan:

a. terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam EMIS (SIAGA) Kementerian Agama;

b. Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 30 Juni 03 dan terdata aktif tahun ajaran 2023/204;

c. memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran PAI;

d. belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. belum memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI;

f. sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya; dan

g. sudah dan/atau belum lulus seleksi akademik (pretesi).

2. PPG Pra JabatanGPAI dengan estiasi biaya sebesar Rp. 17.000.000,- tiap guru untuk 2 semester yang diatur dengan persyaratan kemudian.

3. Besaran satuan anggaranPendidikan Profesi Guru (PPG) PAI Dalam Jabatan maupun Pra Jabatan dapat melebihi sesuai yang ditetapkan yang dapat digunakan untuk biaya pendampingan/pembekalan/pembinaan/pengelolaan/koordinasi/monitoring/evaluasi/dan lain-lain (selain komponen pembiayaan yang ditetapkan dalam Juknis PPG 2025) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Sebagai data dukung disertakan rekap guru PAI di sekolah (TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB) yang belum sertifikasi dengan estimasi pembiayaan dan besaran Tunjangan Profesi Guru PAI Tahun 2025 dan proyeksi 2026 yang diangkat oleh Pemerintah Daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ekendikdasmen), Kementerian Lain, Yayasan, Kepala Sekolah, dan Kementerian Agama yang dibayarkan oleh Kementerian Agama.

Baca : Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Surat Edaran (SE) Ditjen Pendis Nomor B-5/DJ.I/DT.I.IV/HM.01/01/2025 tentang Permohonan Partisipasi Pembiayaan PPG Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan