Panduan OPSI SMA Tahun 2025

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Panduan OPSI SMA Tahun 2025. Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Puspresnas, Kemendikdasmen telah menerbitkan Panduan OPSI SMA Tahun 2025.

Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) menyelenggarakan ajang talenta setiap tahun pada berbagai bidang. Dalam kerangka program Manajemen Talenta Nasional (MTN), BPTI dan Puspresnas melakukan pembinaan berkelanjutan untuk menghasilkan bibit-bibit talenta unggul di bidang-bidang Riset dan Inovasi; Seni dan Budaya; serta Olahraga.

Sebagai salah satu program unggulan dalam pengembangan talenta nasional yaitu OPSI, OPSI bertujuan untuk mendorong generasi muda Indonesia agar mampu berinovasi, berpikir kritis, dan menghasilkan karya ilmiah yang berdaya guna.

Ajang ini tidak hanya menjadi wadah bagi siswa untuk menunjukkan potensi mereka, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam mempersiapkan Indonesia menghadapi tantangan global melalui penguatan budaya riset sejak dini.

Panduan OPSI SMA Tahun 2025 ini dapat memberikan pemahaman yang  komprehensif mengenai prosedur, kriteria, dan mekanisme pelaksanaan OPSI.

Panduan OPSI SMA Tahun 2025
Panduan OPSI SMA Tahun 2025

Dasar Hukum

Disampaikan di dalam Panduan OPSI SMA Tahun 2025 bahwa dasar pelaksanaan OPSI SMA adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

4. Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.

5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

7. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional.

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia.

11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik.

12. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah.

13. Peraturan Sekretaris Jenderal Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ajang Talenta Nasional Peserta Didik.

14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pengembangan Talenta Indonesia Pusat Prestasi Nasional Tahun 2025.

Tujuan

1. Tujuan Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)

a. Memotivasi peserta didik untuk berkreasi dan berinovasi dalam berbagai bidang ilmu sesuai dengan minat dan bakatnya.

b. Membangun integritas/kejujuran dan sikap bertanggung jawab, kepedulian yang tinggi, kemampuan berpikir kritis, logis, analitis, dan kreatif serta kemampuan bekerja sama dalam kelompok, kemandirian, kepercayaan diri, serta keterampilan menyajikan gagasan ilmiah baik secara lisan melalui presentasi maupun tulis melalui karya ilmiah.

c. Menanam dan memupuk budaya meneliti agar tercipta literasi IPTEKS di kalangan peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berasaskan pendidikan karakter.

d. Menjaring peserta didik yang memiliki bakat dan kemampuan dalam bidang penelitian serta memperoleh hasil penelitian yang kolaboratif, orisinal, berkualitas, dan kompetitif dalam rangka menyiapkan bibit unggul talenta nasional di bidang penelitian.

e. Memfasilitasi peserta didik peneliti dari berbagai daerah untuk menggelar karya penelitian.

f. Peserta didik untuk diikutsertakan dalam berbagai kompetisi penelitian, forum ilmiah, serta publikasi nasional dan internasional.

g. Menyosialisasikan kegiatan dan hasil penelitian peserta didik kepada masyarakat dan dunia usaha/industri.

2. Tujuan Panduan Pelaksanaan OPSI

Panduan OPSI SMP Tahun 2025 ini digunakan sebagai acuan yang jelas bagi BPTI, instansi pendidikan, satuan pendidikan, juri, peserta didik dan pihak terkait lainnya dalam melaksanakan kegiatan OPSI tingkat Nasional.

Ruang Lingkup

Dinyatakan dalam Panduan OPSI SMA Tahun 2025 bahwa penelitian OPSI jenjang SMA Sekolah Menengah Atas dan sederajat (SMA/SMK/MA/MAK) bersifat penjajakan talenta.

Peneliti diharapkan mampu memahami dan menjelaskan ide atau konsep penelitian dengan baik, termasuk di dalamnya mengklasifikasikan, mendeskripsikan, menjelaskan, mengidentifikasi, mengenali, dan melaporkan sesuai dengan jenjangnya dan bidang pilihannya. Penelitian lebih mendalam dan spesifik, melibatkan analisis yang kompleks serta penarikan kesimpulan berbasis data kuantitatif atau kualitatif.

Bidang Lomba

Dinyatakan dalam Panduan OPSI SMA Tahun 2025 bahwa ajang OPSI masuk dalam kelompok bidang Riset dan Inovasi. Bidang lomba dalam Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

Penelitian yang berbasis eksperimen, observasi, dan analisis fenomena alam dan matematika. Topik penelitian mencakup:

  • matematika (aljabar, geometri, kalkulus, teori bilangan, statistika dan probabilitas, analisis numerik),
  • fisika (optik, mekanika, termodinamika),
  • geologi dan ilmu kebumian (geologi fisik, geofisika, dvulkanologi),
  • astronomi (fisika astronomi, observasi langit, kosmologi),
  • kimia (kimia analitik, kimia organik, kimia anorganik, biokimia, kimia teknik) dan
  • biologi (ekologi, botani, zoologi, genetika, mikrobiologi).

b. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Penelitian bidang IPS meliputi:

  • sosiologi, komunikasi dan rekayasa sosial serta antropologi (berhubungan dengan pola interaksi dan jaringan sosial, kelompok sosial, kebudayaan dan masyarakat);
  • psikologi dan pendidikan (berkenaan dengan proses belajar, pengembangan karakter serta sikap mental masyarakat);
  • ilmu ekonomi dan manajemen (berkaitan dengan perilaku dan pengambilan keputusan konsumen, produsen dan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya ekonomi dan tata kelolanya);
  • seni, budaya, dan sejarah (berhubungan dengan aktivitas manusia di bidang seni budaya dan sejarah yang mencakup sejarah lokal, sejarah nasional, biografi dan sejarah komparatif); dan
  • bahasa dan sastra (mengkaji bahasa dan sastra baik nasional maupun daerah).

c. Ilmu Pengetahuan Terapan (IPT)

Penelitian yang berfokus pada penerapan teori dan konsep ilmiah untuk menciptakan solusi praktis suatu permasalahan.

Topik penelitian mencakup:

  • agrikultur dan teknologi pangan (teknologi pertanian cerdas, teknik irigasi modern, pengembangan produk pangan),
  • ilmu kesehatan dan rekayasa biomedis (teknologi kesehatan, bioteknologi, perangkat medis),
  • teknologi energi dan energi terbarukan,
  • transportasi dan infrastruktur (teknologi kendaraan listrik, sistem transportasi cerdas, perencanaan infrastruktur berkelanjutan),
  • rekayasa teknik (teknik mesin, teknik elektro dan elektronika, teknik sipil, teknik
    lingkungan, teknik industri, robotika dan otomasi),
  • teknologi informasi dan komputer (pengembangan perangkat lunak, sistem
    informasi, kecerdasan buatan),

Luaran penelitian bidang IPT berupa produk inovatif, metode atau sistem baru, solusi teknologi untuk masyarakat atau industri, prototipe komersial atau model bisnis, serta rekomendasi kebijakan atau panduan penerapan teknologi untuk topik tertentu.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Di dalam Panduan OPSI SMA Tahun 2025 disampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan OPSI SMA, sebagai berikut.

1. Disarankan menghindari lokus/lokasi penelitian yang rawan konflik dan berbahaya.

2. Penelitian dengan subjek/responden penelitian yang memiliki resiko tinggi dan memerlukan keahlian khusus seperti penderita mental disorder, pelaku LGBT, korban konflik, pengguna narkoba dan psikotropika, penderita gangguan kejiwaan, pelaku kriminal, narapidana, pelaku prostitusi, korban kekerasan seksual, dan korban perdagangan manusia (trafficking); serta penggunaan materi atau bahan penelitian yang berbahaya, harus mendapatkan persetujuan klirens etik dalam bentuk Surat Klirens Etik dari lembaga yang berwenang.

Jadwal Pelaksanaan OPSI

Sesuai Panduan OPSI SMA Tahun 2025, berikut adalah jadwal pelaksanaan OPSI SMA 2025.

Screenshot 187

*) Jika ada perubahan jadwal akan diberitahukan kemudian

Persyaratan dan Ketentuan Peserta OPSI

Berikut persyaratan dan ketentuan peserta OPSI sesuai Panduan OPSI SMA Tahun 2025.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Siswa SMA/SMK/MA/MAK di seluruh wilayah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

3. Siswa SMA/SMK/MA/MAK, kelas X atau XI, pada saat pengunggahan proposal penelitian.

4. Peserta dapat perseorangan atau berkelompok (maksimum dua orang), yang terdiri atas satu orang ketua dan satu orang anggota yang berasal dari sekolah yang sama.

5. Setiap peserta hanya boleh terdaftar dalam satu judul penelitian, baik sebagai ketua atau anggota peneliti.

6. Penelitian yang diikutsertakan belum pernah dikompetisikan atau pernah dikompetisikan tetapi belum mendapat juara/penghargaan.

7. Setiap peserta harus mempunyai guru pembimbing.

8. Setiap peserta harus mematuhi tata tertib.

BPTI berwenang membatalkan kepesertaan karena :

1. meninggal dunia;

2. mengundurkan diri;

3. melakukan tindakan pelanggaran tata tertib ajang talenta;

4. melakukan tindakan kekerasan seperti, intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan;

5. terlibat dalam penggunaan dan pengedaran narkoba; dan

6. terlibat tindakan kriminal.

Tahapan Pelaksanaan OPSI

Berdasarkan Panduan OPSI SMA Tahun 2025 dijelaskan bahwa tahapan pelaksanaan OPSI meliputi pendaftaran, pengiriman proposal, penelaahan proposal, pengajuan klirens etik (apabila diperlukan), pelaksanaan penelitian, penilaian laporan hasil penelitian, presentasi/wawancara, dan visualisasi hasil karya.

1. Rilis Panduan OPSI Tahun 2025

2. Pendaftaran

a. Pelaksanaan registrasi dilakukan melalui portal registrasi https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id/

b. Registrasi dilakukan oleh sekolah dengan melengkapi data peserta OPSI secara akurat dan benar. Sekolah mengunggah surat pengantar seperti yang telah dipersyaratkan.

Baca : Panduan OPSI SMP Tahun 2025

Panduan OPSI SMP Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan