SE Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025
MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Ditjen Pendis NomorB-36/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/01/2025 tentang Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025.
SE Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025 yang terbit tanggal 31 Januari 2025 ini secara khusus ditujukan kepada Yth. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, c.q. Kabid Pendma/Pakis/Pendis di seluruh Indonesia.
Surat Edaran tersebut menginformasikan tentang pendaftaran administrasi guru Madrasah calon peserta PPG Dalam Jabatan Batch-1 Tahun 2025 melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun EMIS masing-masing guru.
Baca : Tahapan PPG Dalam Jabatan 2025 Kemenag dan Jadwal Lengkapnya
Berikut isi Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025 selengkapnya.

Assalamu’alaikum wr. wb.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa:
1. Guru Madrasah yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Batch-1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
a. Terdaftar aktif sebagai guru Madrasah dalam aplikasi EMIS pada tahun ajaran 2023/2024.
b. Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 30 Juni 2023.
c. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran Madrasah (terlampir).
d. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
e. Belum memiliki sertifikat pendidik.
f. Lulus Seleksi Akademik pada Tahun 2018,2019,2021,2022, 2023 dan 2024.
2, Guru Madrasah sebagaimana poin 1 (satu) di atas dapat melakukan pendaftaran administrasi melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun EMIS masing-masing guru dengan mekanisme sebagai berikut.
a. Mengunggah dokumen Ijazah S-1/D-IV.
b. Memilih mapel sertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik.
c. Menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,- dan mengunggah pada EMIS; (format terlampir)
d. Memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat kesehatan lainnya dan mengunggah pada EMIS.
e. Pendaftaran administrasi dapat dilakukan pada tanggal 01 – 07 Februari 2025.
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Admin EMIS melakukan verifikasi berkas persyaratan sebagaimana poin 2 (dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan mengajar rumpun Mata Pelajaran Madrasah sebagaimana data terlampir pada tanggal 01 – 10 Februari 2025;
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin EMIS melakukan verifikasi berkas persyaratan hasil persetujuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana poin 2 (dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan mengajar rumpun Mata Pelajaran Madrasah sebagaimana data terlampir pada tanggal 01 – 11 Februari 2025;
5. Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan akan diumumkan melalui akun individu masing-masing guru pada tanggal 17 Februari 2025.
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***