MediaBagi.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbitkan aturan terbaru perubahan batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan keluarga.
Aturan terbaru perubahan batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan keluarga disampaikan oleh BKN melalui Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga.
Edaran BKN tentang Perubahan Batas Usia Anak PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga ini diterbitkan dalam rangka menjamin kelancaran, efektivitas, dan akuntabilitas serta mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan pemberian tunjangan keluarga, sehingga perlu memperjelas ketentuan persyaratan perpanjangan batas usia anak pegawai negeri sipil yang berhak menerima tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: SE. 1.38/DJA/I.0/7/80 (No.SE/117/80) Nomor: 19/SE/1980 tentang Perubahan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil Yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga.
Maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran BKN tentang perubahan batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan keluarga ini adalah untuk memberikan pedoman bagi instansi dalam melaksanakan pemberian tunjangan keluarga khususnya terkait persyaratan perpanjangan batas usia anak pegawai negeri sipil yang berhak menerima tunjangan keluarga.

Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa tunjangan anak dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak, anak yang disahkan, anak angkat yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, dengan ketentuan bahwa anak tersebut:
1. belum pernah kawin, dibuktikan dengan status perkawinan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
2. tidak mempunyai penghasilan sendiri, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Penghasilan Sendiri yang dibuat menurut Format sebagaimana tercantum dalam angka 1 Lampiran Surat Edaran ini; dan
3. nyata menjadi tanggungan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dibuktikan dengan status hubungan dalam keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.
Ketentuan pemberian Tunjangan Anak sebagaimana dimaksud berlaku juga bagi anak tiri.
Perpanjangan Batas Usia Penerima Tunjangan Anak Batas usia anak yang menerima tunjangan anak dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. surat Pernyataan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Kursus bahwa anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus yang dibuat menurut Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini;
2. masa pelajaran pada Sekolah/Perguruan Tinggi/Kursus tersebut sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pelajaran;
3. kursus sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga Kursus tersebut yang menjelaskan masa kursus sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pelajaran secara terus-menerus yang dibuat menurut Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini;
4. tidak menerima beasiswa atau bukan sekolah kedinasan;
5. dikecualikan dari ketentuan angka (4) di atas apabila anak dari Pegawai Negeri Sipil yang bersekolah di sekolah kedinasan tersebut masih dibebankan atau diwajibkan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau biaya sekolah lain yang bersifat rutin dan periodik, dengan melampirkan Surat Keterangan dari Sekolah Kedinasan yang dibuat menurut Format sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Edaran ini.
Baca : BKN Terbitkan Edaran Tentang Syarat dan Mekanisme Peralihan PPPK Menjadi PNS
Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***