Terbaru! Kemenkes Terbitkan Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun
MediaBagi.com. Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun telah ditetapkan melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun.
Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) tentang Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan kesehatan diperlukan langkah strategis salah satunya dengan Program Hasil Terbaik Cepat termasuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis;
b. bahwa Pemeriksaan Kesehatan Gratis sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan untuk mencegah dan menangani faktor risiko, kondisi pra-penyakit, dan penyakit secara dini;
c. bahwa salah satu bentuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis adalah Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun yang menggunakan momentum ulang tahun untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis PKG Hari Ulang Tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis PKG Hari Ulang Tahun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pimpinan Laboratorium Kesehatan Masyarakat tingkat 4, tingkat 3 dan tingkat 2, organisasi profesi, institusi pendidikan kesehatan, Penyelenggara Sistem Elektronik, dan pihak lain dalam:
a. melakukan persiapan dan pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun;
b. menyusun dan menyelenggarakan strategi komunikasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun; dan
c. melakukan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun.
Diktum KETIGA : Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun dilaksanakan sesuai dengan siklus hidup secara terintegrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan
Fasilitas lainnya serta menggunakan sistem informasi yang\ terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Diktum KEEMPAT : Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun diberikan kepada seluruh penduduk Indonesia sesuai sasaran, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Diktum KELIMA : Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT merupakan penambahan terhadap manfaat skrining yang diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis PKG Hari Ulang Tahun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
Diktum KEENAM : Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KETUJUH : Pendanaan yang timbul dalam pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca : 4 Pilar Kampanye Gizi Seimbang dari Kemenkes
Tujuan dan Sasaran Juknis PKG Hari Ulang Tahun
1. Tujuan umum
Menyediakan panduan pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun.
2. Tujuan khusus
Menyediakan panduan mengenai:
a. Paket layanan PKG Hari Ulang Tahun.
b. Penyelenggaraan PKG Hari Ulang Tahun.
c. Strategi komunikasi PKG Hari Ulang Tahun.
d. Pemantauan dan evaluasi PKG Hari Ulang Tahun.
3. Sasaran
Sasaran petunjuk teknis ini antara lain sebagai berikut.
a. Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab dan Tim Klaster.
b. Pimpinan dan Petugas FKTP lainnya (Klinik pratama, tempat praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan).
c. Pimpinan dan Petugas di Laboratorium Kesehatan Masyarakat tingkat 4, tingkat 3, dan tingkat 2.
d. Pimpinan Rumah Sakit.
e. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.
f. Pemerintah daerah termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan pemangku kebijakan (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dengan pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun.
g. Pembina Wilayah di Kementerian Kesehatan.
h. Kementerian/Lembaga terkait.
i. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
j. Organisasi profesi, organisasi masyarakat, institusi pendidikan, sektor swasta dan pihak lainnya.
Tujuan dan Sasaran PKG Hari Ulang Tahun
Di dalam Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun dinyatakan bajwa Tujuan PKG Hari Ulang Tahun adalah sebagai berikut.
- Mengidentifikasi faktor risiko kesehatan agar masyarakat tetap sehat dan tidak berlanjut menyebabkan timbulnya penyakit.
Mendeteksi kondisi pra penyakit agar tidak berkembang menjadi penyakit.
Mendeteksi penyakit lebih awal agar dapat diberikan penanganan yang tepat dan mencegah komplikasi serta menurunkan risiko kecacatan dan kematian.
Sasaran Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun adalah sebagai berikut.
- Bayi baru lahir (usia 2 hari).
Balita dan anak prasekolah (usia 1-6 tahun).
Dewasa (usia 18-59 tahun).
Lanjut usia (mulai usia 60 tahun).
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun selengkapnya dapat di unduh di sini.***