Prosedur Penanganan Makanan Tidak Layak Konsumsi pada Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

MediaBagi.com. Berikut adalah prosedur penanganan makanan yang tidak layak konsumsi pada Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah.

Program MBG merupakan salah satu bentuk solusi atas berbagai permasalahan gizi di Indonesia. Program MBG adalah upaya pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyediakan makanan sehat dan bergizi kepada kelompok yang membutuhkan, termasuk para peserta didik di satuan pendidikan.

Oleh karena itu, satuan pendidikan sebagai salah satu pemangku kepentingan program Makan Bergizi Gratis untuk Peserta Didik harus mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk bagaimana menangani makanan yang tidak layak dikonsumsi.

Baca : Prosedur Pelaksanaan Makan pada Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah diperuntukkan sebagai pengganti salah satu waktu makan. Rekomendasi pelaksanaan makan di sekolah disesuaikan dengan peruntukkan pemberiannya, yaitu untuk PAUD, SD kelas 1-3 sederajat diberikan sebagai sarapan (sebelum pukul 09.00) dan untuk SD kelas 4-6 sederajat, SMP, dan SMA sebagai makan siang (di antara pukul 11.00 – 13.00).

Satuan pendidikan harus memastikan bahwa makanan pada Program MBG benar-benar layak dikonsumsi, karena berfungsi penting sebagai pengganti salah satu waktu makan peserta didik.

Apabila ditemukan makanan yang tidak layak dikonsumsi, maka satuan pendidikan perlu segera melakukan beberapa prosedur penanganan.

Prosedur Penanganan Makanan Tidak Layak Konsumsi pada Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah
Prosedur Penanganan Makanan Tidak Layak Konsumsi pada Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah
Prosedur penanganan makanan tidak layak konsumsi pada MBG di sekolah tercantum di dalam Pedoman Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan.

Prosedur penanganan makanan tidak layak konsumsi pada Program Makan Bergizi Gratis di sekolah, sebagai berikut.

1. Makanan tidak layak dikonsumsi dikarenakan beberapa kondisi berikut.

a. Kemasan tidak higienis.

b. Terpapar kotoran saat penyimpanan.

c. Terpapar serangga atau hama saat penyimpanan.

d. Sudah melewati batas waktu konsumsi pangan olahan siap saji, yaitu 4 jam setelah makanan selesai diolah dan/atau sudah melewati batas waktu kadaluarsa yang tercantum dalam kemasan.

e. Tidak sesuai dengan kebutuhan kondisi kesehatan tertentu (misalnya: alergi, fobia, intoleransi makanan).

2. Apabila ditemukan satu atau beberapa makanan dengan kondisi seperti yang telah disebutkan, maka satuan pendidikan perlu melakukan hal-hal berikut.

a. Menyisihkan makanan tersebut dan kemudian mengembalikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) .

b. Satuan pendidikan membuat laporan insiden.

Baca : Prosedur Penanganan Keracunan Pangan pada Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Demikian prosedur penanganan makanan tidak layak konsumsi pada Program Makan Bergizi Gratis disekolah.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan