Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 20 Januari, Ada Kriteria Pelamar Tambahan
MediaBagi.com. Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 diperpanjang hingga 20 Januari 2025, ada kriteria pelamar tambahan yang ditetapkan pemerintah.
Di dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pelamar dari tenaga Non ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN, pemerintah akhirnya memperpanjang pendaftaran Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Selain memberikan kesempatan kepada para tenaga non ASN untuk dapat mendaftar, perpanjangan pendaftaran ini juga untuk membuka kesempatan kembali bagi peserta yang tidak lolos di tahap sebelumnya.
Penyampaian perpanjangan waktu pendaftaran PPPK Tahap 2 ini secara resmi disampaikan dalam Surat Edaran BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 15 Januari 2025 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II selama 5 (lima) hari dari tanggal 16 sampai dengan 20 Januari 2025.

Keputusan memperpanjang waktu pendaftaran ini guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Kebijakan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.
Terkait dengan perpanjangan pendaftaran ini. Kepala BKN mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;
2. Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran; dan
3. Menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Kepala BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran. Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi.
Kriteria Pelamar Tambahan
Perpanjangan waktu pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2 juga disertai dengan adanya kriteria pelamar tambahan yang secara khusus diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.
Kriteria pelamar tambahan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
2. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
3. belum melamar seleksi pengadaan ASN;
4. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi ; pengadaan PPPK Tahap 1; atau
5. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024,
Pelamar yang memenuhi kriteria tambahan tersebut dapat melamar seleksi PPPK Tahap 2 di instansi pemerintah tempat bekerja sesuai pangkalan data (database) pegawai Non ASN BKN. Pelamar dapat melamar pada jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.’
Apabila kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia lowongan kebutuhan jabatan, makapelamar dapat melamar pada jabatan lain sebagai berikut,
1. Pengelola Umum Operasional.
2. Operator Layanan Operasional.
3. Pengelola Layanan Operasional.
5, Penata Layanan Operasional.
Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Berikut adalah jadwal seleksi PPPK 2024 tahap 2 selengkapnya.
1. Pengumuman Seleksi : 1 November 2024 s.d. 20 Januari 2025
2. Pendaftaran Seleksi : 1 November 2024 s.d. 20 Januari 2025
3. Seleksi Administrasi : 16 Desember 2024 s.d. 8 Februari 2025
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 9 s.d. 18 Februari 2025
5. Masa Sanggah (*) : 19 s.d. 21 Februari 2025
6. Jawab Sanggah : 20 s.d. 27 Februari 2025
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) : 22 s.d. 28 Februari 2025
8. Penarikan data final : 1 s.d. 7 Maret 2025
9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi : 8 s.d. 23 Maret 2025
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 24 Maret s.d. 8 April 2025
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 9 s.d. 16 April 2025
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 17 April s.d. 16 Mei 2025
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 22 April s.d. 21 Mei 2025
14. Pengumuman Hasil Kelulusan (**) : 22 s.d. 31 Mei 2025
15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) : 25 April s.d. 17 Mei 2025
16. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) : 30 April s.d. 22 Mei 2025 30 April s.d. 22 Mei 2025
17. Pengumuman Hasil Kelulusan (***) : 22 s.d. 31 Mei 2025
18. Pengisian DRH NI PPPK : 1 s.d. 30 Juni 2025
19. Usul Penetapan NI PPPK : 1 s.d. 31 Juli 2025
Keterangan:
(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB
Dengan ditetapkannya perpanjangan waktu pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 ini, diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Tenaga Non ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi.***