MediaBagi.com. Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 tahap II sampai dengan 20 Januari 2025.
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 tersebut dikhususkan bagi pegawai honorer atau tenaga non ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Masa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 ini terhitung sudah diperpanjang sebanyak empat kali, dari sebelumnya sampai 31 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, selanjutnya diperpanjang kembali sampai 15 Januari 2025, sebelum akhirnya diperpanjang lagi sampai dengan 20 Januari 2025.
Baca : Siaran Pers BKN tentang Perpanjangan Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap II
Perpanjangan waktu pendaftaran ini tentunya akan membuka peluang baru bagi pegawai Non-ASN yang tercatat dalam database BKN.
Optimalisasi penyelesaian penataan tenaga non-ASN pun dilakukan melalui Seleksi PPPK dengan dua tahap. Seleksi PPPPK Tahap 1 khusus untuk pelamar prioritas, yaitu kategori pelamar prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II); dan Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.
Baca : 4 Jabatan Lain yang Dapat Diisi PPPK Jika Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai Formasi Kebutuhan
Sedangkan seleksi PPPK Tahap 2 diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun berturut-turut. Bagi tenaga non ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap II
Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Perpanjangan waktu pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2 juga disertai dengan adanya kriteria pelamar tambahan yang secara khusus diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.
Kriteria pelamar tambahan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
b. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
c. belum melamar seleksi pengadaan ASN;
d. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi ; pengadaan PPPK Tahap 1; atau
e. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024,
Pelamar yang memenuhi kriteria tambahan tersebut dapat melamar seleksi PPPK Tahap 2 di instansi pemerintah tempat bekerja sesuai pangkalan data (database) pegawai Non ASN BKN. Pelamar dapat melamar pada jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.’
Apabila kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia lowongan kebutuhan jabatan, makapelamar dapat melamar pada jabatan lain sebagai berikut,
1. Pengelola Umum Operasional.
2. Operator Layanan Operasional.
3. Pengelola Layanan Operasional.
5, Penata Layanan Operasional.
Bagi pelamar pada instansi pemerintah yang belum mengusulkan penetapan kebutuhan PPPK, dapat melamar pada jabatan lain tersebut dalam seleksi PPPK Tahap 2 dan akan diberikan penetapan kebutuhan setelah pengumuman hasil seleksi.
Instansi pemerintah juga harus memastikan seluruh tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi.***