MediaBagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Kepmen PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Kepmen PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas, dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu Kepmen PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 diterbitkan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dibutuhkan percepatan penyelesaian penataan pegawai Non ASN.
Kepmen PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025;
5. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
7. Peraturan Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca : Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah beberapa poin penting dari Kepmen PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
1. Kriteria pelamar tambahan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
b. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
c. belum melamar seleksi pengadaan ASN;
d. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi ; pengadaan PPPK Tahap 1; atau
e. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024,
Pelamar sebagaimana dimaksud dapat melamar seleksi PPPK Tahap 2 di instansi pemerintah tempat bekerja sesuai pangkalan data (database) pegawai Non ASN BKN.
Pelamar dapat melamar pada jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.’
Dalam hal kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia lowongan kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud, pelamar dapat melamar pada jabatan lain sebagai berikut,
a. Pengelola Umum Operasional.
b. Operator Layanan Operasional.
c. Pengelola Layanan Operasional.
d, Penata Layanan Operasional.
Bagi pelamar pada instansi pemerintah yang belum mengusulkan penetapan kebutuhan PPPK, dapat melamar pada jabatan lain seperti tersebut di atas dalam seleksi PPPK Tahap 2 dan akan diberikan penetapan kebutuhan setelah pengumuman hasil seleksi.
Pelamar yang memperoleh alokasi kebutuhan diangkat sebagai PPPK. Penentuan pelamar yang memperoleh alokasi kebutuhan sebagaimana dimaksud, diprioritaskan bagi pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai Non ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang masih belum terpenuhi setelah seleksi PPPK Tahap 2 dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan atau lokasi berbeda dengan urutan kelulusan sebagai berikut.
1. Pelamar prioritas.
2. Eks-THK II.
3. Pegawai yang terdaftar pada pangkalan data (database) pegawai Non ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara berutur-turut.
5. Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikdasmen.
Kepmen PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.***