Uncategorized

Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak

MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menyampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak diterbitkan dalam rangka pelaksanaan pesantren ramah anak pada pendidikan pesantren.

Maksud dan Tujuan

Penyusunan Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi pengasuh dan pendiri pesantren, pimpinan pesantren, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan pesantrennya menjadi pesantren yang ramah anak dengan memberikan perlindungan dan memenuhi hak anak santri.

Tujuan Pengembangan Pesantren Ramah Anak

1. Menjadikan pondok pesantren dengan posisi yang sangat strategis sebagai lembaga pendidikan di indonesia serta memiliki landasan dasar nilai-nilai agama yang kuat dan sangat memperhatikan hak-hak anak, turut berperan aktif menjadi model pendidikan ramah terhadap anak.

2. Menciptakan standar pesantren di indonesia sebagai model pendidikan berbasis agama yang ideal bagi tumbuh kembang anak, tidak ada kekerasan dan diskriminasi, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman. Sehingga santri-santri lulusan pesantren mendatang menjadi generasi tang cerdas, religius, berakhlakul karimah, tangguh dan mampu menjawab tantangan era global.

Kepdirjen Pendis Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak
Kepdirjen Pendis Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak

Ruang Lingkup

Dinyatakan dalam Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak bahwa ruang lingkup dalam mewujudkan Pesantren Ramah Anak meliputi sebagai berikut.

1. Kebijakan internal pesantren yang mendukung terwujudnya Pesantren Ramah Anak.

2. Sarana prasarana yang ramah anak dalam menunjang proses tumbuh kembangnya dengan maksimal dan menciptakan suasana kondusif;

3. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional menjalankan tugasnya dalam mendidik dan memberikan pelayanan kepada anak santri.

4. Manajemen layanan yang dijalankan dengan prinsip keadilan, profesional, dan berdasarkan atas kepentingan terbaik bagi anak.

Sasaran

Disampaikan dalam Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak bahwa sasaran dari pedoman Pesantren Ramah Anak ini adalah bagi pengguna dan penerima manfaat.

Adapun yang menjadi pengguna adalah sebagai berikut.

1. Pendiri dan pengasuh adalah sebagai ujung tombak dalam keberlangsungan pembelajaran di pesantren, penentu kebijakan seluruh kegiatan, yang menyediakan sarana dan prasarana pendidikan.

2. Tenaga pendidik yang melakukan menjalankan kegiatan pendidikan dan pengajaran kepada anak santri selama berada di pesantren.

3. Tenaga kependidikan, yang memberikan layanan kepada anak santri selama berada di pesantren, baik dalam hal kesehatan, administrasi umum, kebersihan, permakanan, keamanan dan lain sebagainya.

Sedangkan sasaran penerima manfaatnya adalah anak santri yang kedudukannya sebagai peserta didik dan subjek dalam proses pembelajaran di pesantren.

Konsep Pesantren Ramah Anak

Didalam Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak, dinyatakan bahwa  Konsep Pesantren Ramah Anak sendiri dimaksudkan adalah untuk menciptakan pesantren berikut,:

1. Menyenangkan untuk pertumbuhan anak melewati masa-masa remaja dan mempersiapkan mereka untuk memasuki usia dewasa dengan menyiapkan kebutuhan anak santri secara fisik dan spiritual.

2. Memberikan pemenuhan hak anak bukan hanya hak dibidang pendidikan, namun juga hak lain.

3. Melindungi dan menyenangkan anak santri dalam suasana penuh nilai (akhlakul karimah), agar dapat meningkatkan prestasi dan membentuk karakter yang baik dan mulia.

4. Memberikan sumbangsih nyata dalam proses penerapan nilai-nilai islam disistem penyelenggaraan pesantren.

5. Lingkungan pembelajaran yang ramah antara tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan anak santri.

Sasaran atau target output dari pesantren ramah anak adalah terinternalisasi nilai-nilai berikut.

1. Mahabbah, atau cinta dan aksih sayang.

2. Mujahadah, atau rajin, ulet, dan kerja keras.

3. Amanah, atau bertanggung jawab, jujur, dapat dipercaya.

4. Ta’waun, atau tolong menolong, saling peduli.

5. Tawadhu, atau rendah hati dan sederhana.

Indikator Pesantren Ramah Anak

Indikator untuk mengukur capain pesantren ramah anak (PRA) bisa dilihat dari 4 (empat)  aspek di pesantren, yaitu sebagai berikut.

1. Kepengasuhan dan kemusyrifan.

2. Kurikulum dan proses pembelajaran.

3. Sarana dan prasarana.

4. Pelayanan umum.

Dalam menerapkan indikator pesantren ramah anak tersebut perlu
memperhatikan 5 prinsip yang menjadi landasan, yaitu mencakup hal-hal berikut.

1. Tidak ada diskriminasi.

2. Berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

3. Hak perkembangan dan kelangsungan hidup.

4. Partisipasi aktif atau mendengarkan suara anak;.

5. Tidak ada kekerasan.

Pesantren Ramah Anak dan Ajaran Islam

Sesuai Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak disampaikan bahwa program dan konsep pesantren ramah anak memiliki landasan hukum negara yang sangat kuat. Dasar-dasar hukum tersebut selanjutnya menjadi prinsip dan indikator pesantren ramah anak dimana tidak ada yang bertentangan dengan ajaran agama islam.

Bahkan sejatinya secara alamiah dalam proses kultur pendidikan di pesantren juga telah banyak menjalankan prinsip-prinsip tersebut.

Cakupan Implementasi Pesanten Ramah Anak

Dengan konsep pesantren ramah anak diharapkan anak santri dapat:

1. membuat lebih siap belajar;

2. memperkaya pengalaman belajar;

3. meningkatkan prestasi belajar;

4. menyalurkan bakat minat dan hobi secara optimal;

5. memilki ruang aktualisasi potensi diri dengan leluasa;

6. terpenuhi kebutuhan gizinya;

7. terbebas dari ketakutan tekanan dan ancaman;

8. bisa menyalurkan aspirasi suara, pendapat, dan kebutuhannya di pesantren; dan

9. menjadi tempat menempuh pendidikan dan tumbuh kembang, baik secara psikologis, akademis, dan juga nyaman.

Beberapa aspek wujud dari implementasi dari pesantren ramah anak juga mencakup hal-hal berikut.

a. Menghapus pungutan untuk penyelenggaraan pendidikan yang memberatkan orang tua dari anak pesantren.

b. Melaksanakan afirmasi pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu sekurang-kurangnya 20% dari jumlah daya tampung.

c. Pro-aktif dalam mewadahi anak-anak yang belum terjangkau oleh pelayanan pendidikan di pesantren.

d. Melakukan upaya pencegahan anak pesantren putus sekolah.

e. Melakukan pelatihan dan tangkap anak dan Pesantren Ramah Anak bagi para musyrif atau musyrifah, ustadz atau ustadzah, guru dan tennaga kependidikan di pesantren.

f. Memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok.

g. Memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan bebas NAPZA.

h. Di tengah pandemik covid 19 pesantren melakukan protokol kesehatan dan berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah sebgai upaya penanggulangan pandemi.

Baca : Juknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren

Kepdirjen Pendis Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca