MediaBagi.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk menjaga kedaulatan bahasa Indonesia diperlukan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia;
b. bahwa untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu disusun pedoman;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Menteri menetapkan pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 180);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385); dan
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).
Ketentuan Umum
Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
1. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
4. Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan untuk menjamin pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia dalam menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Tujuan
Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia bahwa Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia bertujuan untuk:
1. mewujudkan eksistensi bangsa, identitas nasional, dan persatuan Indonesia dalam kehidupan majemuk di dunia global;
2. meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran terhadap kaidah berbahasa Indonesia;
3. meningkatkan kemahiran berbahasa Indonesia sesuai dengan standar;
4. memajukan peradaban bangsa dengan Bahasa Indonesia;
5. meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan Bahasa Indonesia;
6. meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Indonesia dengan meminimalisasi kesalahan berbahasa; dan
7. melakukan perbaikan pada objek bahasa.
Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dilaksanakan dengan prinsip pengutamaan Bahasa Indonesia.
Objek Pengawasan
Sesuai Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, disampaikan bahwa Objek Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang digunakan di lanskap dan dokumen resmi.
Objek bahasa di lanskap sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. nama geografi di Indonesia;
2. nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
3. nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
4. nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia;
5. nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
6. organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
7. nama jalan; dan
8. rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
Objek bahasa di dokumen sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. dokumen resmi negara;
c. pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri;
d. bahasa pengantar dalam pendidikan nasional;
e. pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan;
f. nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia;
g. forum yang bersifat nasional atau internasional di Indonesia;
h. komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta;
i. laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada lembaga pemerintahan;
j. penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia;
k. informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia;
l. informasi melalui media massa; dan
m. dokumen lain.
Bentuk Pengawasan
Di dalam Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa bentuk Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia terdiri atas:
1. sosialisasi;
2. pemantauan;
3. pendampingan; dan
4. evaluasi.
Pembagian Kewenangan
Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dilaksanakan oleh:
1. Menteri;
2. gubernur; dan
3 bupati/wali kota,
sesuai dengan kewenangannya.
Menteri melaksanakan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia terhadap:
a. instansi pemerintah pusat;
b. badan usaha milik negara;
c. satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian;
d. satuan pendidikan di bawah pembinaan kementerian/lembaga; dan
e. perseorangan.
Gubernur dan bupati/wali kota melaksanakan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia terhadap:
a. instansi Pemerintah Daerah;
b. badan usaha milik daerah;
c. satuan pendidikan di bawah pembinaan Pemerintah Daerah;
d. badan usaha;
e. lembaga swadaya masyarakat di daerah; dan
f. perseorangan.
Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dapat membentuk tim pelaksana yang diketuai oleh sekretaris daerah.
Pemanfaatan Hasil Pengawasan
Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia bahwa Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah memanfaatkan hasil Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia untuk:
1. menyempurnakan kebijakan mengenai penggunaan Bahasa Indonesia;
2. membuat rekomendasi kepatuhan atas penggunaan Bahasa Indonesia yang memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar; dan/atau
4. memberikan penghargaan.
Penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan kepada lembaga dan/atau perseorangan yang memiliki sikap positif untuk memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran terhadap kaidah berbahasa Indonesia serta memenuhi kriteria mutu penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Peran Serta Masyarakat
Masyarakat dapat berperan serta dalam Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Peran serta sebagaimana dimaksud berupa penyampaian laporan pengaduan mengenai data atau informasi penggunaan dan/atau dugaan pelanggaran penggunaan Bahasa Indonesia.
Laporan pengaduan oleh masyarakat disampaikan secara tertulis kepada Kementerian dengan melampirkan:
1. identitas pihak pelapor;
2. identitas pihak terlapor; dan
3. keterangan yang memuat data atau informasi penggunaan dan/atau dugaan pelanggaran penggunaan Bahasa Indonesia.
Baca : Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru)
Salinan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***