Keputusan MenteriRegulasi

Mendikdasmen Resmi Cabut Program Sekolah Penggerak

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai pencabutan keputusan Mendikbudristek tentang Program Sekolah Penggerak oleh Mendikdasmen berikut ini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Keputusan Mendikdasmen Nomor 14/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Mendikbudristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak.

Dinyatakan dalam Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 tentang Pencabutan  Kepmendikbudrsitek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak bahwa pendidikan bermutu merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ketentuan mengenai Program Sekolah Penggerak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan, sehingga perlu dicabut.

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.

Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 tentang Pencabutan Kepmendikbudristek Nomor Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak
Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 tentang Pencabutan Kepmendikbudristek Nomor Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak

Dasar hukum ditetapkan Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak adalah sebagai berikut.

1. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor250);

2. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor385);

3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun2024 Nomor 1050).

Baca : Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASND

Berikut isi Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak.

1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.

2. Seluruh pelaksanaan program pendidikan yang terkait dengan program sekolah penggerak akibat pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dilakukan penyesuaian berdasarkan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

3: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada  tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca