Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASND

MediaBagi.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASND (Aparatur Sipil Negara Daerah).

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu melakukan penyesuaian petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara
daerah;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASND
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASND

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASND diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

6. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;

7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385); dan

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

Ketentuan Umum

Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (Guru ASND) adalah guru pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Tambahan Penghasilan (Tamsil) adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsip Pelaksanaan

Di dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASND disampaikan bahwa pemberian TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah harus dilaksanakan melalui beberapa prinsip berikut.

1. Tertib, yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Efisien, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana.

3. Efektif, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan.

4. Transparan, yaitu keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya

5. Akuntabel, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan.

6. Kepatutan ,yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

Tunjangan Profesi

Di dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASND bahwa guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. Memiliki Sertifikat Pendidik.

b. Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian.

c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

d. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

f. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan Profesi diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Profesi dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

Tunjangan Khusus

Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. Daerah khusus sebagaimana dimaksud merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Guru ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian.

b. Memiliki NUPTK.

c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

d. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

e. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan Khusus diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Khusus disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian. Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Khusus dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.

3. Tambahan Penghasilan

Guru ASND diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. Guru ASND yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian.

b. Memiliki NUPTK.

c. Belum memiliki Sertifikat Pendidik.

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV).

e. Terdaftar aktif pada Dapodik.

f. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

g. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.

h. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima Tambahan Penghasilan. Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.

Alokasi

Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND ditetapkan setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghentian Pembayaran

Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dihentikan karena:

1. cuti di luar tanggungan negara;

2. meninggal dunia;

3. mencapai batas usia pensiun;

4. cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;

5. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

6. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

7. mendapat tugas belajar; dan/atau

7. tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASND.

Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan, dilakukan pada bulan berikutnya.

Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan, dilakukan pada semester berikutnya.

Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan, dilakukan pada bulan berkenaan.

Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.

Penyesuaian Pembayaran

Sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASND dijelaskan bahwa penyesuaian Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dapat terjadi dalam hal terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan ruang penerima tunjangan.

Penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan melalui aplikasi pengelolaan tunjangan. Penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Guru ASND yang penetapan kenaikan gaji berkalanya dan/atau kenaikan pangkat/golongan ruang penerima tunjangan setelah penetapan SKTP/SKTK maka pembayaran kekurangan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dibayarkan pada semester berikutnya terhitung mulai tanggal kenaikan gaji berkala.

2. Jumlah kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang dapat dibayarkan akibat kenaikan gaji berkala berdasarkan nominal yang tertera pada surat keputusan kenaikan gaji berkala terakhir.

Proses penghentian dan penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan merupakan hasil dari pemutakhiran data Guru ASND. Pemutakhiran data dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, kekurangan pembayaran didasarkan pada surat keputusan.

Baca : Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB

Salian Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru Aparatur Sipil Negara Daerah selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan