MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis PIP Madrasah Tahun 2025. Juknis PIP Madrasah Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan islam, Kementerian Agama Nomor 60 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2025.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan islam, Kementerian Agama tentang Juknis PIP Madrasah Tahun 2025 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk mendukung program prioritas Pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan pemerataan akses pendidikan, perlu melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP);
b. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama, perlu membuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2025.

Juknis PIP Madrasah Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
8. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
9. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
11. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
12. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2047) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147);
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
18. Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama;
Diktum KESATU Juknis PIP Madrasah Tahun 2025 menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Juknis PIP Madrasah Tahun 2025 menyatakan bahawa Petunjuk Teknis ini merupakan panduan bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah Tahun Anggaran 2025.
Diktum KETIGA Juknis PIP Madrasah Tahun 2025 menyatakan bahwa keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2025.
Maksud dan Tujuan
Maksud : Juknis PIP Madrasah Tahun 2025 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara benar dan terarah.
Tujuan : Juknis PIP Madrasah Tahun 2025 bertujuan:
1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2025;
2. Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.
Ruang Lingkup
Ruang Juknis PIP Madrasah Tahun 2025 ini meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.
Juknis PIP Madrasah Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***