MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025. Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makanan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makanan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 diterbitkan dengan menimbang:
a. untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional perlu disusun Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
5. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional;
6. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Gizi;
7. Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional nomor 13 tahun 2024 tentang Kepala dan Wakil Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional;
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025.
Pasal 1
Menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Deputi ini.
Pasal 2
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan dalam menyelenggarakan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Pasal 3
Penerima Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 bertanggungjawab secara formal dan materiil atas penggunaan, pemanfaatan dan pertanggungjawaban dana bantuan yang diterimanya.
Pasal 4
Segala pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025.
Pasal 5
Keputusan Deputi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Latar Belakang
Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 diterbitkan dengan dilatarbelakangi bahwa Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas sangat penting bagi visi Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045, yang sering disebut sebagai Indonesia Emas 2045.
SDM yang berkualitas adalah pondasi kemajuan bangsa. Kualitas SDM tidak hanya diukur dari kapasitas intelektual dan keterampilan, tetapi juga dari kesehatan fisik dan mental individu, yang semuanya dipengaruhi oleh pola makan dan status gizi.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh warga negara, terutama anak-anak, memiliki akses terhadap gizi yang baik untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan kognitif mereka, yang pada akhirnya akan menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif.
Gizi memainkan peran langsung dalam membentuk kualitas SDM. Gizi yang cukup memungkinkan individu mencapai potensi penuh dalam hal belajar, berprestasi, dan berkontribusi kepada masyarakat.
Penelitian menunjukkan bahwa anak-anak dengan gizi yang optimal lebih mampu berkonsentrasi, menyimpan informasi, dan berprestasi di bidang akademik. Sebaliknya, malnutrisi memiliki dampak jangka panjang yang merugikan terhadap perkembangan kognitif, kesehatan, dan produktivitas ekonomi.
Kementerian Kesehatan Indonesia secara konsisten menekankan pentingnya menangani masalah malnutrisi melalui berbagai inisiatif, seperti yang terlihat dalam laporan tentang gizi anak, khususnya yang berfokus pada penurunan stunting dan pencegahan anemia.
Memastikan akses terhadap makanan bergizi bagi ibu hamil dan anak-anak adalah salah satu cara efektif untuk meningkatkan kesehatan. Ketika anak-anak menerima gizi yang tepat sejak dini, mereka akan mendapatkan manfaat jangka panjang seperti perkembangan otak yang lebih baik, fungsi sistem kekebalan yang lebih kuat, dan harapan hidup yang lebih tinggi.
Gizi yang baik tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Gizi yang baik dapat meningkatkan kualitas kelahiran dan mempromosikan pertumbuhan anak yang sehat secara langsung menghasilkan generasi yang cerdas, aktif, dan produktif.
Selain itu, mengatasi ketidakamanan pangan dan malnutrisi berkontribusi pada terciptanya peluang ekonomi yang lebih adil dengan meningkatkan lapangan kerja dan mendorong wirausaha lokal, terutama melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memberantas kemiskinan ekstrem dan mengurangi ketimpangan semakin diperkuat dengan mempromosikan akses makanan bergizi sebagai bagian dari program kesejahteraan sosial yang lebih luas.
Pemenuhan gizi secara nasional di Indonesia saat ini masih menjadi masalah yang serius, karena meskipun telah mencapai kemajuan ekonomi dan kesejahteraan namun Indonesia masih menghadapi masalah triple burden of malnutrition (gizi kurang, gizi lebih dan defisiensi gizi mikro) sesuai hasil Riset Kesehatan Dasar 2018 (Riskesdas, 2018).
Tingginya angka stunting dan gizi buruk di Indonesia menunjukkan bahwa jutaan anak Indonesia masih mengalami hambatan dalam pertumbuhan fisik dan perkembangan kognitifnya. Hal ini menggambarkan adanya masalah pemerataan gizi atau ketidakmerataan akses terhadap makanan bergizi di Indonesia.
Di samping itu, di Indonesia juga terdapat daerah-daerah yang rentan terhadap masalah rawan pangan yang mempengaruhi akses, ketersediaan, dan kualitas pangan, yang berdampak langsung pada status gizi masyarakat.
Badan Gizi Nasional (BGN) yang dibentuk melalui Perpres nomor 83 tahun 2024 mempunyai tugas dalam pemenuhan gizi nasional. Untuk itu, dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas menuju Generasi Emas 2045, BGN meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan status gizi masyarakat dan meningkatkan perilaku peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia balita menuju pola makan gizi seimbang.
Program MBG 2025 akan mulai dilaksanakan pada awal bulan Januari sampai dengan akhir Desember yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan SPPG yang tersebar di seluruh 38 provinsi di Indonesia.
Pada awal Januari 2025 akan dimulai di 500 titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang selanjutnya akan terus bertambah secara bertahap sampai mencapai 937 titik SPPG di bulan Februari dengan menggunakan skema Bantuan Pemerintah (Banper) yang dikelola oleh Yayasan.
Kemudian pada bulan April akan meningkat lagi jumlahnya hingga 2.000 SPPG dan sampai bulan Juli jumlahnya akan bertambah menjadi 5.000 SPPG. Dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan, diperlukan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 yang digunakan sebagai pedoman bagi pelaksana pusat dan daerah sehingga dalam pelaksanaannya tidak mengalami kendala.
Tujuan
Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan acuan kepada seluruh pemangku kepentingan yang terkait dalam program MBG di 500-937 SPPG (bulan Januari-Februari 2025), di 2.000 SPPG (bulan April 2025) dan di 5.000 SPPG (bulan Juli 2025) yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia untuk mendukung upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Sasaran
Sasaran Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 ini adalah BGN dan seluruh pemangku kepentingan yang terkait penyelenggaraan program MBG tahun 2025 di 500-937 SPPG (bulan Januari-Februari 2025), di 2.000 SPPG (bulan April 2025) dan di 5.000 SPPG (bulan Juli 2025) yang tersebar di 38 provinsi diseluruh Indonesia.
Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan Juknis ini adalah terlaksananya kegiatan di 500-937 SPPG (bulan Januari-Februari 2025), di 2.000 SPPG (bulan April 2025) dan di 5.000 SPPG (bulan Juli 2025) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Juknis ini.
Badan Gizi Nasional | : | Lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional |
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) | : | Satuan Pelayanan akan bertugas mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selanjutnya disingkat menjadi SPPG, dan masing- masing SPPG akan melayani kurang lebih 3.000 – 4.000 peserta didik dan non peserta didik (sesuai Perpres no.83 tahun 2024) |
Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) | : | Lulusan sarjana yang berkompeten menjadi kepala/wakil kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) |
Bantuan Pemerintah (Banper) | : | Bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah |
Swakelola | : | Model pengelolaan MBG yang dikerjakan oleh BGN bekerjasama dengan Yayasan/Instansi Pemerintah/Organisasi Kemasyarakatan/ Kelompok Masyarakat |
Tata Kelola dan Manajemen | : | Proses pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian program, termasuk pembagian peran, koordinasi, dan distribusi makanan secara efektif. |
Keamanan Pangan | : | Upaya menjamin makanan aman dikonsumsi, bebas dari kontaminan, dan memenuhi standar gizi, dengan pengolahan yang higienis untuk menjaga kesehatan penerima manfaat. |
Pengguna Anggaran (PA) | : | Menteri/pimpinan lembaga yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan. |
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) | : | Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. |
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | : | Pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban pendapatan dan belanja negara |
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) | : | Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. |
Surat Perintah Membayar – Langsung (SPM-LS) | : | Surat perintah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya. |
Berita Acara Serah Terima (BAST) | : | Berita Acara Serah Terima (BAST) adalah Berita Acara Serah Terima yang digunakan untuk mencatat transaksi jual beli, sewa menyewa, atau pemberian barang atau jasa secara sukarela. |
Sistem Pemantauan dan Evaluasi | : | Mekanisme pemantauan dan pengawasan berkala untuk memastikan pelaksanaan sesuai rencana dan mengukur dampak serta keberhasilan program bagi penerima manfaat. |
Pemberian Makan Bergizi Gratis | : | Program pemberian makan dengan menu lengkap serta memiliki kandungan gizi seimbang sesuai dengan anjuran kontribusi zat gizi terhadap kebutuhan gizi kelompok sasaran sekali makan baik makan pagi atau makan siang. |
Makan pagi | : | Menu makanan yang diberikan pada rentang waktu pukul 06.00 s.d 09.00 kepada kelompok sasaran yang memiliki kandungan gizi yang berkontribusi 20-25% Angka Kecukupan Gizi (AKG) |
Makan siang | : | Makanan yang diberikan pada rentang waktu pukul 11.00 s.d 14.00 kepada kelompok sasaran yang memiliki kandungan gizi yang berkontribusi 30-35% AKG |
Standar gizi | : | Acuan kecukupan gizi kelompok sasaran yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia |
Penerima Bantuan | : | Pihak yang bekerja sama dengan BGN dan menerima Bantuan Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan MBG |
Ibu Hamil | : | Kelompok sasaran pemberian makan bergizi gratis fase kehamilan baik pada trimester 1, 2 atau 3. |
Ibu Menyusui | : | Kelompok sasaran pemberian makan bergizi gratis dalam kondisi menyusui anak dari usia 0 s.d 24 bulan. |
Anak Balita | : | Kelompok sasaran pemberian makan bergizi gratis dengan rentang usia 1 s.d 5 tahun yang belum atau tidak mengikuti sekolah formal. |
Satuan Pendidikan | : | Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. |
TK/PAUD/RA | : | Kelompok sasaran pemberian makan bergizi gratis yang sedang menempuh pendidikan jenjang taman kanak-kanak (TK) atau pendidikan usia dini (PAUD) dengan rentang usia 4 s.d 6 tahun. |
Siswa SD/MI | : | Kelompok sasaran pemberian makan bergizi gratis yang sedang menempuh pendidikan jenjang sekolah dasar dengan rentang usia 7 s.d 12 tahun |
Siswa SMP/MTs | : | Kelompok sasaran pemberian makan bergizi gratis yang sedang menempuh pendidikan jenjang sekolah menengah atas dengan rentang usia 13 s.d 15 tahun |
Siswa SMA/SMK/MA | : | Kelompok sasaran pemberian makan bergizi gratis yang sedang menempuh pendidikan jenjang sekolah menengah atas dengan rentang usia 6 s.d 18 tahun |
Siswa SLB | : | Kelompok sasaran pemberian makan bergizi gratis yang sedang menempuh pendidikan jenjang sekolah luar biasa dengan rentang usia setingkat SD, SMP dan SMA |
Siswa Pendidikan Pelayanan Khusus | : | Kelompok sasaran pemberian makan bergizi gratis yang sedang menempuh pendidikan di daerah terpencil /terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi |
Siswa Pendidikan pesantren (santri) | : | Kelompok sasaran pemberian makan bergizi gratis yang sedang menempuh jenjang pendidikan di pesantren. |
Siswa Pendidikan Keagamaan (Siswa Sekolah Keagamaan) | : | Kelompok sasaran pemberian makan bergizi gratis yang sedang menempuh sekolah Keagamaan. |
Konsep Kegiatan
Memperhatikan angka kemiskinan nasional tahun 2024 yaitu 9,03 persen sedangkan target RPJMN Teknokratik pada tahun 2029 sebesar 4,5-5,0, maka diperlukan 11,3 juta jiwa yang harus dientaskan kemiskinannya sampai tahun 2029 untuk mengejar tingkat kemiskinan sebesar 5%.
Program Makan Bergizi Gratis menjadi solusi dengan harapan tingkat konsumsi pangan, kesehatan, serta pendidikan membaik sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja, meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi ketimpangan, kemiskinan, dan pengangguran yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kemiskinan.
Strategi Ekosistem SPPG digambarkan dalam skema di bawah ini, dimana ekosistim bisnis di tingkat desa akan mencakup lebih dari 75.265 desa dan 8.498 kelurahan di seluruh Indonesia. Diharapkan akan tercipta kelompok-kelompok usaha kecil dan menciptakan pemerataan perputaran ekonomi.
Program MBG akan mendorong belanja pemerintah yang dapat menyebar di tingkat terkecil desa dan kelurahan, selain itu juga mendorong industri besar untuk bermitra dengan kelompok bisnis masyarakat.
Investasi akan terealisasi untuk BUMDES dan Koperasi Desa sebagai big tenant yang akan menampung hasil budidaya petani/peternak/nelayan. Peran bank BUMN melalui KUR akan menambah kuatnya permodalan BUMDES dan Koperasi Desa.
Strategi Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan program MBG dilakukan dengan melibatkan partisipasi pemangku kepentingan lintas sektor baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan/desa hingga sekolah dan posyandu.
Pada tingkat pusat, Badan Gizi Nasional selaku penanggungjawab kegiatan melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM.
Strategi pelaksanaan program MBG dilakukan dengan:
- Mendirikan/membentuk SPPG yang menyiapkan MBG di 500-937 SPPG (bulan Januari-Februari 2025), di 000 SPPG (bulan April 2025) dan di 5.000 SPPG (bulan Juli 2025) yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
- Melakukan kolaborasi dengan instansi pemerintah dan kelembagaan lainnya seperti TNI/POLRI dan Pihak Ketiga (Swasta, Yayasan, Organisasi Masyarakat) dalam pendirian dan pengelolaan SPPG.
- BGN melibatkan partisipasi pemangku kepentingan lintas sektor baik di tingkat pusat maupun tingkat provinsi dan kabupaten/kota. SPPG berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat kecamatan/kelurahan/desa, sampai kepada tingkat satuan pendidikan, puskesmas dan posyandu dalam radius 6 km dan/atau waktu tempuh 30 menit dari SPPG.
- Memastikan ketersediaan pasokan bahan pangan dengan melibatkan segenap unsur-unsur yang memproduksi bahan pangan seperti koperasi pertanian, peternakan, nelayan dan lain-lain.
Alur koordinasi BGN lintas sektor dalam pelaksanaan program MBG dijabarkan sebagaimana pada gambar di bawah ini.
Kriteria Penerima Manfaat
Penerima manfaat kegiatan program MBG adalah seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan, dan pendidikan layanan khusus serta ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita di sekitar lokasi SPPG (dalam radius 6 km/waktu tempuh maksimal 30 menit) yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA Badan Gizi Nasional.
Jumlah penerima manfaat diestimasi akan mencapai sekitar 3 juta di awal Januari-Februari 2025, kemudian meningkat menjadi 6 juta di bulan April 2025 dan akan mencapai kurang lebih 17,5 juta jiwa siswa dan santri serta ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita di bulan Juli 2025 yang tersebar di 38 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Jumlah penerima manfaat di setiap titik lokasi SPPG dialokasikan kurang lebih untuk 3.000 – 4.000 siswa, santri dan ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita (jumlah akan disesuaikan dengan riil data di lapangan yang sudah diverifikasi oleh Kepala SPPG).
Pemberian MBG tahun 2025 bagi siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan, dan pendidikan layanan khusus akan dilakukan pada setiap hari sekolah efektif selama kurang lebih 220 hari.
Sekolah yang ditetapkan harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau tercantum dalam sistem data E Management Information System (EMIS), Kementerian Agama;
- Lokasi sekolah kurang lebih terletak dalam radius 6 km dari SPPG atau waktu tempuh distribusi sekitar 30 menit dari SPPG.
Pemberian MBG dilakukan setiap hari sekolah untuk peserta didik dan santri serta sekolah keagamaan, 2 hari sekali untuk ibu hamil dan ibu menyusui serta anak balita, dengan mengikuti pemenuhan Standar Gizi yang ditetapkan BGN. SPPG melakukan pendataan penerima manfaat ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas/Posyandu, kader posyandu, kader PKK dan bidan desa.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Dinyatakan dalam Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 bahwa Bantuan Pemerintah berbentuk uang sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini, akan ditransfer dari Kas Negara ke rekening penerima bantuan, selanjutnya dikelola dan digunakan untuk pembelian bahan baku makanan, biaya distribusi ke lokasi penerima manfaat, serta biaya lainnya.
Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang ditatausahakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari Pejabat Pembuat Komitmen kepada Penerima Bantuan Pemerintah.
Rincian Jumlah Bantuan Pemerintah
Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan dana APBN TA 2025, dengan mata anggaran sebagai Bantuan Pemerintah. Alokasi anggaran yang disediakan pada kegiatan Bantuan Pemerintah ini adalah berupa paket bantuan makan bergizi gratis, yang dialokasikan melalui DIPA Badan Gizi Nasional TA 2025 dengan besaran bantuan maksimal sebesar Rp 15.000 per penerima manfaat dengan memperhatikan harga pasar dan kebutuhan minimal pemenuhan gizi yang ditetapkan oleh BGN.
Biaya Bantuan Pemerintah tersebut mencakup: biaya bahan makanan, biaya operasional (listrik, gas, air, gaji pekerja dapur, belanja bahan bakar minyak), dan biaya sewa atas peralatan dapur, peralatan masak, peralatan makan dan sewa kendaraan.
Besaran angka tersebut dapat disesuaikan khusus untuk wilayah-wilayah yang memiliki indeks kemahalan relatif tinggi dibanding wilayah yang lain. Wilayah dengan indeks kemahalan yang relatif tinggi mencakup beberapa kriteria antara lain:
- wilayah kepulauan yang sulit dijangkau;
- wilayah pegunungan dan/atau wilayah dengan topografi yang sulit; dan
- wilayah-wilayah Indonesia bagian Timur.
Tahapan Penetapan Calon Penerima Bantuan (CPB)
Tahapan penetapan CPB dapat digambarkan sebagai berikut.
Standar Gizi MBG
Di dalam Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 dijelaskan bahwa dalam penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG), SPPG mengacu pada Standar Gizi sesuai yang tercantum dalam tabel Angka Kecukupan Gizi (AKG) Harian menurut kelompok umur sasaran. Kebutuhan gizi ini dihitung berdasarkan waktu pemberian MBG:
Tabel Rujukan Angka Kecukupan Gizi Harian menurut kelompok umur sasaran
Perencanaan Menu
Perencanaan menu MBG di setiap SPPG merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menyusun suatu hidangan atau menu dalam variasi yang sesuai. Perencanaan menu MBG yang dilakukan memiliki beberapa prinsip diantaranya sebagai berikut.
- Memenuhi kebutuhan gizi satu kali makan sesuai kelompok
- Menyesuaikan dengan dana yang
- Memberikan kenyamanan dengan sajian makanan yang sudah dikenal dan berasal dari sumber pangan lokal.
- Membantu membentuk kebiasaan makanan sehat (mengenalkan anekaragam sumber makanan secara dini).
- Menggunakan sumber pangan yang aman dan lingkungan produksi makanan dengan sanitasi dan hygiene yang baik.
- Mengidentifikasi sasaran yang memiliki alergi, intoleransi, atau fobia terhadap makanan tertentu dan menyediakan alternatif makanan lain bagi sasaran tersebut.
- Mempertimbangkan kesukaan dan ketidaksukaan anak terhadap makanan dan menu yang diberikan.
- Memperhatikan kesesuaian pemorsian makanan yang dihidangkan dengan perencanaan menu yang telah dibuat.
- Menggunakan bahan pangan wajib terfortifikasi seperti tepung terigu, minyak kelapa sawit kemasan, garam beryodium, dan jika tersedia beras
- Penentuan bahan pangan dan menu yang akan diterapkan setiap SPPG per siklus menu perlu dikoordinasikan antar tenaga gizi SPPG dalam satu wilayah untuk mencegah kelangkaan bahan pangan.
Penyusunan menu MBG memiliki serangkaian langkah yang perlu untuk diikuti diantaranya sebagai berikut
Dalam pelaksanaan program MBG Tahun Anggaran 2025, penyusunan master menu dilakukan per minggu, yang terdiri atas kegiatan penetapan jenis/item bahan pangan yang akan digunakan, penetapan frekuensi penggunaan bahan pangan, penetapan standar porsi berat bersih bahan pangan saat akan dimasak dan anggaran belanja disesuaikan dengan kondisi masing-masing SPPG dengan tetap memperhatikan prinsip perencanaan menu MBG. Menu yang akan diterapkandalam satu siklus sebaiknya disamakan untuk seluruh kelompok sas
Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***