Hukum Mendel tentang Pewarisan Sifat
MediaBagi.com. Gregor Johann Mendel (1882 – 1884) adalah seorang ilmuwan asal Austria yang pertama kali memperkenalkan teori tentang pewarisan sifat (hereditas). Teorinya dikenal dengan Hukum Mendel.
Mendel melakukan percobaan terhadap tanaman kacang ercis untuk membuktikan prinsip pewarisan sifat. Mendel melakukan persilangan kacang ercis atau kacang kapri (Pisum sativum) dan mengamati karakteristik keturunannya. Percobaan inilah yang membuat Mendel mendapat sebutan sebagai Bapak Genetika.
Mendel menggunakan kacang ercis sebagai bahan percobaan karena beberapa kelebihan. Kacang ercis dipilih karena terdapat beberapa sifat yang mencolok, seperti warna bunga ungu dan putih, dapat melakukan penyerbukan sendiri, maupun dengan bantuan manusia.
Berikut ini beberapa alasan Mendel memilih kacang ercis sebagai objek percobaannya.
1. Daur hidup pendek
Kacang ercis memiliki daur hidup yang pendek sehingga cepat menghasilkan keturunan baru.
2. Mudah dipelihara
Kacang ercis mudah dipelihara dan tidak memerlukan penangangan khusus.
3. Mudah melakukan penyerbukan
Kacang ercis dapat melakukan penyerbukan sendiri, maupun dengan bantuan manusia.
4. Karakteristik mudah diamati
Kacang ercis memiliki karakteristik yang mudah diamati, seperti warna bunga, warna biji, struktur polong, dan tinggi batang.
5. Sifat yang kontras
Kacang ercis memiliki sifat yang kontras, seperti warna biji hijau atau kuning, struktur polong halus atau keriput, ketinggian batang tinggi atau pendek, warna bunga ungu atau putih.

Hukum Mendel tentang Pewarisan Sifat
Pada tahun 1866, Mendel akhirnya melaporkan hasil percobaannya yang ditulis dalam jurnal berjudul Natural Science Society of Brunn.
Di dalam percobaannya, langkah pertama yang dilakukan Mendel adalah menentukan galur murni. Galur murni merupakan tanaman yang apabila melakukan penyerbukan sendiri, senantiasa menghasilkan keturunan yang memiliki sifat sama persis dengan sifat induknya. Meskipun dilakukan penyerbukan berulang-ulang, hasilnya akan tetap sama.

Langkah selanjutnya yang dilakukan Mendel, yaitu menyilangkan dua individu galur murni yang sama-sama memiliki pasangan sifat yang kotras. Misalnya, tanaman ercis berbunga ungu disilangkan dengan tanaman ercis berbunga putih.
Persilangan dilakukan dengan meletakkan serbuk sari tanaman kacang ercis berbunga ungu ke kepala putik tanaman kacang ercis berbunga putih.
DI dalam percobaannya, Mendel mengharapkan agar semua keturunan pertama hasil persilangan tersebut berupa tanaman kacang ercis berbunga ungu pucat atau separuh ungu dan separuh putih. Akan tetapi, ternyata semua keturunan pertamanya adalah berbunga ungu.
Hasil percobaannya tersebut menunjukkan bahwa sifat bunga putih telah hilang. Kemudian, Mendel membiarkan keturunan pertama tersebut berkembangbiak sendiri untuk menghasilkan keturunan generasi kedua,
Hasilnya, 705 tanaman pada keturunan generasi kedua berbunga ungu dan 224 tanaman berbunga ungu dengan hasil perbandingan 3,15 bunga ungu dengan 1 bunga ungu atau sekitar 3 : 1.
Berdasarkan hasil percobaan Mendel tersebut menunjukkan bahwa ciri-ciri yang tadinya hilang muncul kembali. Selanjutnya Mendel melakukan hal yang sama pada enam ciri lainnya. Di dalam setiap kasus, satu dari sifat ciri-ciri yang berlawanan akan hilang pada keturunan pertama dan muncul kembali pada seperempat keturunan generasi kedua.
Sesuai percobaan tersebut, Mendel kemudian mengemukakan beberapa kesimpulan yang kemudian disebut dengan Hukum Mendel. Hukum Mendel terdiri dari dua bagian, yaitu Hukum I Mendel dan Hukum II Mendel.`
Hukum I Mendel
Hukum I Mendel atau Hukum Pemisahan secara Bebas (segregation) menyatakan bahwa pada proses pembentukan gamet. pasangan alel akan berpisah secara bebas. Misalnya, gamet Bb akan berpisah menjadi gamet B dan b.
Hukum I Mendel ini bisa dibuktikan lewat persilangan monohibrid. Persilangan monohibrid adalah persilangan dua individu, tapi dengan satu sifat beda. Sifat yang dimaksud seperti warna bunga yang disilangkan, bentuk biji, dan juga tinggi tanaman.
Baca : Pengertian Persilangan Monohibrid, Ciri-ciri, dan Contohnya
Hukum II Mendel
Hukum II Mendel atau Hukum Berpasangan secara Bebas (independent assortment) menyatakan bahwa pada proses pembentukan gamet, setiap alel akan berpasangan secara bebas dengan alel lainnya yang bukan pasangannya. Misalnya, M berpasangan dengan alel lainnya, contohnya T, maka akan membentuk gamet MT.
Hukum II Mendel dapat diamati pada persilangan dihibrid, yaitu persilangan dua individu sejenis dengan sifat beda. Ulasan mengenai persilangan dihibrid selengkapnya dapat dibaca di sini.
Demikian penjelasan mengenai Hukum Mendel tentang Pewarisan Sifat. Semoga bermanfaat.