Juknis Penyaluran Bantuan Masjid dan Musala

MediaBagi.com. Berikut ini adalah  Juknis Penyaluran Bantuan Masjid dan Musala. Juknis Penyaluran Bantuan Masjid dan Musala disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Musala.

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Musala diterbitkan dengan pertimbangan :

a, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga, sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rebah Masjid dan Musala;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Musala.

Juknis Penyaluran Bantuan Masjid dan Musala
Juknis Penyaluran Bantuan Masjid dan Musala

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Musala sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagai dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab, Masjid, dan Musala.

Diktum KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : Contoh Dokumen Persyaratan Permohonan Bantuan Masjid dan Musala 

Pemberi Bantuan

Di dalam  Juknis Penyaluran Bantuan Masjid dan Musala disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, Kementerian Agama dhi. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam memiliki tugas dan fungsi dalam menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dab berkualitas,

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui program peningkatan kualitas layanan keagamaan dalam penyediaan sarana rumah ibadat, yaitu Masjid dan Musala telah mengalokasikan anggaran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Musala, dengan demikian Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam selaku pemberi bantuan.

Tujuan Pengguaan Bantuan

Dinyatakan dalam Juknis Penyaluran Bantuan Masjid dan Musala bahwa penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Musala secara umum maupun ditempat bencana bertujuan untuk meningkatkan kualitas masjid dan musala di Indonesia sebagai manifestasi pelayanan Umat dalam rangka mewujudkan masyarakat islam Indonesia yang taat beragama, sejahtera lahir dan batin.

Kepdirjen Bimas Nomor 214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Musala selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan