Info GTKPendidikan

Dokumen Lapor Diri Peserta PPG Daljab Kemenag 2025

MediaBagi.com. Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kemenag merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk memfasilitasi guru dalam jabatan menjadi pendidik profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

PPG Dalam Jabatan bagi Guru adalah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dirancang untuk guru-guru yang sudah mengajar minimal 1 tahun.

Baca : KMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag

Tujuan dari PPG Dalam Jabatan ini untuk meningkatkan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru yang telah mengajar minimal 1 tahun untuk mendapatkan sertifikat sebagai bukti pendidik profesional.

Bagi guru yang telah mendapatkan sertifikat Pendidik akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru dari Pemerintah setelah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang ada.

Kementerian Agama mulai tahun 2025 akan mengakselerasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang menjadi binaannya. PPG Dalam Jabatan 2025 rencananya dimulai pada Maret mendatang.

Target PPG Kemenag Tahun 2025 ini adalah guru madrasah maupun guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu) di sekolah umum.

Total ada sebanyak 567.563 guru di Kementerian Agama yang eligible untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan. Kemenag berencana menuntaskan jumlah total peserta PPG Dalkan tersebut dalam 2 (dua) tahun, dengan kuota di tahun 2025 sebanyak 419.168 guru, dan di tahun 2026 kuota yang akan kita ikutkan PPG Dalam Jabatan sebanyak 148.395 guru.

Program PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025 ini diharapkan menjadi solusi strategis untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru di lingkungan madrasah maupun sekolah umum.

PPG bertujuan tidak hanya menyelesaikan sertifikasi guru, tetapi juga menciptakan guru-guru berkualitas yang mampu memberikan pendidikan lebih baik bagi generasi mendatang.

Kriteria peserta PPG Daljab Kemenag 2025 adalah sebagai berikut.

1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;

2. Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan Mata Pelajaran PPG Dalam Jabatan;

4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Belum memiliki sertifikat pendidik sesuai Mata Pelajaran yang dipilih;

6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/lembaga layanan kesehatan lainnya;

7. Lulus seleksi administrasi.

Baca : Kriteria dan Kuota Peserta PPG Kemenag 2025

Dokumen Lapor Diri Peserta PPG Daljab Kemenag

Dokumen Lapor Diri Peserta PPG Daljab Kemenag 2025
Dokumen Lapor Diri Peserta PPG Daljab Kemenag 2025

Terdapat beberapa tahapan pada pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag, salah satunya, yaitu Lapor Diri. Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, calon peserta PPG Daljab wajib melakukan Lapor Diri secara online melalui masing-masing LPTK yang sudah ditentukan oleh Kemenag.

Calon peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh pemberitahuan dan diwajibkan melakukan Lapor Diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melalui  platform Lapor Diri masing-masing LPTK,

Dokumen Lapor Diri yang wajib diunggah peserta PPG Daljab Kemenag adalah sebagai berikut.

1. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);

4. Dokumen RPL, terdiri dari:

a. SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir;

b. Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester;

c. Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester;

d. Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial;

e. Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca