SE Pemberitahuan Verval Peserta Didik untuk e-Ijazah 2025

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru dari Dirjen Pendis, Kemenag tentang Pemberitahuan Verval Peserta Didik untuk e-Ijazah 2025. 

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, dan 12) untuk E-Ijazah 2025.

SE Pemberitahuan Verval Peserta Didik untuk e-Ijazah 2025 yang terbit tanggal 19 Februari 2025 tersebut berisi penyampaian informasi dari Ditjen Pendis bahwa Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen telah menyiapkan data awal calon penerima e-Ijazah yang dapat diakses melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.

Terkait hal tersebut, Madrasah diminta memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan pendidikan terdaftar pada Dasbor e-Ijazah tersebut.

Berikut adalah isi Surat Edaran Ditjen Pendis tentang Pemberitahuan Verval Peserta Didik Tingkat Akhir untuk e-Ijazah 2025 selengkapnya.

SE Pemberitahuan Verval Peserta Didik untuk e-Ijazah 2025
SE Pemberitahuan Verval Peserta Didik untuk e-Ijazah 2025

Yth.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia

Assalamualaikum wr. Wb

Menindaklanjuti Surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2489/A.JI/DS.00.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 sebagaimana pokok surat, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen telah menyiapkan data awal calon penerima e-Ijazah yang dapat diakses melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.

Sehubungan hal tersebut diatas, dimohon Saudara segera menginformasikan kepada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah kerja masing-masing, sebagai berikut:

1. Madrasah memastikan kesesuaian nomenklatur Madrasah merujuk pada penetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). Apabila nomenklatur Madrasah belum sesuai dengan yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur Madrasah melalui VervalSP di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;

2. Madrasah memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan pendidikan terdaftar pada Dasbor e-Ijazah di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik tingkat akhir belum terdaftar pada Dasboar e-Ijazah, lakukan pembaruan data peserta didik pada aplikasi EMIS;

3. Madrasah memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN di laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id;

4. Madrasah memastikan kesesuaian penugasan Kepala Madrasah. Apabila penugasan Kepala Madrasah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala Madrasah pada aplikasi EMIS.

Mengingat pentingnya hal tersebut, kami mohon kesediaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar menginstruksikan operator Satuan Pendidikan pada MI, MTs, dan MA/MAK agar dapat segera menindaklanjutinya.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Baca : SE Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam 2025

Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tentang Pemberitahuan Verval Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, dan 12) untuk E-Ijazah 2025 dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan