Info GTKPendidikan

Besaran Dana TPG Guru PAI Tahun 2025

MediaBagi.com. Berikut informasi terbaru mengenai besaran dana TPG Guru PAI Tahun 2025. Mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Guru PAI Tahun 2025 sudah diterbitkan.

Mekanisme Penyaluran TPG PAI Tahun 2025 disampaikan melalui Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Di dalam Kepdirjen Pendis tersebut juga memuat ketentuan tentang besaran dana TPG Guru PAI Tahun 2025, baik untuk guru yang bestatus ASN (PNS dan PPPK) maupun guru Non ASN.

Ketentuan besaran dana TPG Guru PAI Tahun 2025  adalah sebagai berikut.

1. GPAI berstatus PNS dan Pengawas PAI pada sekolah diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

2. GPAI berstatus Calon PNS yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik diberikan tunjangan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun per bulan. Ketentuan ini diberlakukan mulai tahun 2016 dan tidak ada rapel tahun sebelumnya.

3. GPAI berstatus bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) adalah 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Dana TPG Guru PAI Tahun 2025
Besaran Dana TPG Guru PAI Tahun 2025

Surat Keputusan inpassing yang sah adalah:

a. surat keputusan yang menerangkan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Guru Kelas pada TK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan
Surat Keputusan inpassing mata pelajaran Akidah Ahklak, Fikih, SKI, Quran Hadis, Guru Kelas MI, serta Guru Kelas RA yang ditetapkan oleh Kementerian Agama;

b. penyetaraan besaran Tunjangan Profesi satu kali gaji pokok mulai berlaku sejak Januari Tahun 2015; (Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil);

c. SK Inpassing atau penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan sudah terunggah pada SIAGA; dan

d. Tunjangan Profesi GPAI berstatus bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah dokumen inpassing dinyatakan valid dan terunggah pada SIAGA.

4. GPAI berstatus bukan ASN yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan dan jabatan yang berlaku bagi Guru PNS diberikan Tunjangan Profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan/atau menyesuaikan besaran nilai

Tunjangan Profesi Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan.

5. GPAI PPPK diberikan Tunjangan Profesi dengan ketentuan sebagai berikut :

a. sebesar satu kali gaji pokok sesuai nominal yang tertera pada SK pengangkatan PPPK dan/atau SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan/atau menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Format SK Pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud sesuai lampiran IVa Perka BKN Nomor 18 tahun 2020;

b. pembayaran Tunjangan Profesi dilakukan setelah SK dan SPMT dinyatakan valid dan terunggah pada SIAGA;

c. pembayaran Tunjangan Profesi bagi GPAI berstatus PPPK yang baru diangkat pada tahun berjalan dipenuhi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Demikian informasi mengenai besaran dana TPG Guru PAI Tahun 2025.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca