MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2025. Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2025 tercantum di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis), Kementerian Agama Nomor 720 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025.
Kepdirjen Pendis Nomor 70 Tahun 2025 ini disampaikan melalui Surat Ditjen Pendis Nomor B-103/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/03/2025 tertanggal 12 Maret 2025 tentang Pemberitahuan Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025.
Berikut isi Surat Edaran Ditjen Pendis tentang Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2025.
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis/Pakis Seluruh Indonesia
Assalamualaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Nomor 720 Tahun 2025, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- Menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis untuk segera mensosialisasikan Petunjuk Teknis ini kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota c.q. Kepala Seksi Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, dan/atau kepada para penerima tunjangan profesi;
- Menginstrukan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota untuk segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah;
- Kenaikan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN belum inpassing dari 1.500.000,- menjadi Rp. 2.000.000,- pada tiap bulan mulai Januari 2025 akan disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan yang akan ditetapkan;
- Menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis untuk memastikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Baca : Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan Tunjangan Profesi;
b. bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme pembayaran tunjangan profesi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.
Diktum KESATU Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2025 menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2025 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru, kepala dan pengawas madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Diktum KETIGA Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2025 menyatakan bahwa pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEEMPAT Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2025 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2025.
Latar Belakang
Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2025 diterbitkan dengan dilatarbelakangi bahwa guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme.
Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan guru, kepala dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya.
Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.
Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah untuk dijadikan pedoman oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan.
Pengertian Umum
Beberapa pengertian umum di dalam Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2025 ini adalah sebagai berikut.
1. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas
2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
3. Guru yang selanjutnya disebut guru madrasah adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI/MILB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, dan Pendidikan Agama Islam.
5. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah.
6. Guru bimbingan dan konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal sarjana Pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan memiliki kompetensi di bidang bimbingan dan konseling.
7. Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal sarjana pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling.
8. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
9. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
11. Guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS DPK) atau yang diberikan penugasan adalah guru yang mendapatkan penugasan khusus untuk melaksanakan tugas jabatan diluar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu dan proses pelaksanaan tugasnya dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi induknya..
12. Guru PNS DPK atau yang diberi penugasan terdiri dari PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama dan/atau oleh Pemerintah Daerah.
13. Guru Bukan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat GBASN adalah guru bukan aparatur sipil negara pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disebut Guru PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan guru.
15, Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
16. Kepala madrasah adalah pemimpin madrasah yang melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan serta dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.
17. Pengawas pada madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendampingan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah.
Tujuan
Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2025 ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.
Sasaran
Sasaran Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2025 ini adalah:
1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama;
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4. Pengawas;
5. Kepala; dan
6. Guru.
Sumber Anggaran
Sesuai Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2025, disampaikan bahwa sumber anggaran tunjangan profesi adalah sebagai berikut.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah dan belum inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan
2. DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi:
a. guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat; dan
b. pengawas
Besaran
Dinyatakan dalam Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2025 bahwa besaran tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
1. Guru, kepala dan pengawas madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
2. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang
3. Tunjangan Profesi bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SE Ditjen Pendis Nomor B-103/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/03/2025 dan Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2025 selengkapnya dapat di baca dan di unduh pada tautan ini.***