Berikut Perbedaan Jalur Domisili SPMB 2025 dan Zonasi PPDB

MediaBagi.com. Berikut perbedaan jalur domisili SPMB 2025 dan zonasi PPDB. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan menjadi penyempurna dari sistem PPDB yang selama ini telah berjalan.

Sistem penerimaan siswa baru ini diharapkan dapat menjadi solusi dari permasalahan PPDB sebelumnya. Salah satu regulasi yang diubah dalam SPMB 2025 adalah mengubah jalur zonasi menjadi domisili.

Jalur domisili SPMB 2025 diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Perbedaannya dengan zonasi. yaitu jika zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili SPMB 2025 mengacu pada wilayah. Berbeda dengan zonasi yang mengandalkan data Kartu Keluarga (KK), domisili siswa akan dilihat berdasarkan jarak aktual tempat tinggal ke sekolah yang dituju.

Sistem ini bertujuan untuk menghindari manipulasi data yang sering terjadi, seperti pembuatan Kartu Keluarga baru untuk memenuhi syarat zonasi.

Perbedaan Jalur Domisili SPMB 2025 dan Zonasi PPDB
Perbedaan Jalur Domisili SPMB 2025 dan Zonasi PPDB

Dengan pendekatan baru ini pada SPMB 2025 ini, siswa memiliki peluang yang lebih adil untuk diterima di sekolah terdekat tanpa harus memindahkan alamat secara administratif.

Sistem domisili juga memastikan bahwa siswa diterima berdasarkan kebutuhan lokal dan kapasitas sekolah di wilayah tempat tinggal mereka.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan solusi jangka panjang untuk pemerataan akses pendidikan berkualitas, tanpa membebani siswa dan orang tua dengan perubahan administratif yang tidak perlu.

Dalam pasal 17 draf rancangan peraturan Mendikdasmen disebutkan bahwa calon murid yang akan mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

Baca : Rancangan Permendikdasmen tentang SPMB 2025

Apabila tidak memiliki Kartu Keluarga karena kondisi tertentu,  maka dapat digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat yang menyatakan bahwa calon siswa tersebut telah berdomisili di wilayahnya dalam satu tahun terakhir.

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikannya akan memetakan domisili calon murid baru sebagai acuan untuk menentukan batasan wilayah domisili. Hal ini harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum SPMB dibuka.

Kuota penerimaan siswa pada jalur domisili 2025 untuk jenjang SD minimal 70 persen, SMP minimal 30 persen, dan SMA sederajat 30 persen.

Penentuan persentase diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mempertimbangkan jumlah calon murid baru dengan kemampuan daya tampung sekolah.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan