MediaBagi.com. Simak informasi mengenai SPMB sebagai sistem baru PPDB 2025 berikut ini. Kemendikdasmen telah memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti dari Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sistem baru pada penerimaan peserta didik ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026 mendatang.
SPMB 2025 akan menjadi penyempurna dari sistem PPDB yang selama ini telah berjalan. Sistem baru PPDB 2025 ini diharapkan dapat menjadi solusi dari permasalahan sistem PPPB sebelumnya.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto mengungkapkan berbagai perubahan yang hadir dalam SPMB. Regulasi ini diharapkan selesai pada akhir Januari 2025.
“Diberi tugas oleh pak menteri untuk menyelesaikan (PPDB) di Januari ini. Karena Februari (regulasinya) segera diundangkan,” kata Biyanto dalam acara Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (22/1/2025).
SPMB Sebagai Sistem Baru PPDB 2025

Di dalam SPMB, akan ada beberapa penyempurnaan kebijakan dari sistem penerimaan peserta didik di tahun-tahun sebelumnya.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menghadirkan beberapa kebjiakan berikut.
1. Jalur Penerimaan Reguler
Di dalam SPBM 2025 dihadirkan beberapa jalur penerimaan, mulai dari mutasi dan jalur anak guru, afirmasi untuk anak-anak kurang mampu dan disabilitas, prestasi, dan domisili.
2. Sistem Zonasi Diganti Domisili
Sempat menjadi perdebatan kehadirannya, Kemendikdasmen menyatakan akan mengganti sistem zonasi menjadi sistem domisili. Meskipun demikian, domisili adalah sistem penyempurnaan dari zonasi. istilah zonasi diubah menjadi domisili.
Sistem domisili menjadi upaya antisipasi Kemendikdasmen dalam kasus manipulasi data yang kerap hadir di PPDB. Jadi, penerimaan bukan berdasarkan wilayah melainkan kedekatan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswanya.
3. Kartu Keluarga Tidak Lagi Digunakan
Di dalam mengantisipasi manipulasi data, maka nantinya dalam Sistem Penerimaan Murid Baru, Kartu Keluarga tidak lagi digunakan. Kartu Keluarga tidak lagi digunakan tetapi pedomannya adalah domisili siswa. Hal ini karena selama ini banyak ditemukan manipulasi tempat tinggal, tiba-tiba ada masuk Kartu Keluarga baru.
Baca : Kemendikdasmen Resmi Luncurkan Cetak Biru Transformasi Digital melalui Rumah Pendidikan
3. Kuota Afirmasi Ditambah
Pada SPMB 2025 mendatang, persentase murid masuk sekolah melalui jalur afirmasi akan lebih ditingkatkan dibandingkan persentase sebelumnya. Khususnya bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu dan disabilitas.
Besaran persentase ini sudah disiapkan Kemendikdasmen dan akan segera disosialisasikan ke daerah-daerah seluruh Indonesia.
4. Siswa Tidak Diterima di Negeri Bisa Daftar ke Swasta dengan Beasiswa
Penyempurnaan SPMB 2025 juga dilakukan pada jalur yang dahulu disebut sebagai PPDB Bersama. PPDB Bersama menjadi wadah untuk siswa yang belum beruntung diterima pada sekolah negeri dan akan dibiayai pemerintah daerah,***