Juknis Pelaksanaan TKA (Tes Kemampuan Akademik) Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan
MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis Pelaksanaan TKA (Tes Kemampuan Akademik) Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikdasmen telah menerbitkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 059/H/M/2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK BAGI PELAKSANA TINGKAT PUSAT, DAERAH, DAN SATUAN PENDIDIKAN.
Juknis Pelaksanaan TKA (Tes Kemampuan Akademik ) Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk menjamin kelancaran terselenggaranya Tes Kemampuan Akademik yang akuntabel, perlu menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan tes kemampuan akademik sebagai panduan dalam persiapan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bagi pelaksana pada tingkat pusat, daerah dan satuan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana pada Tingkat Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan.
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 059/H/M/2025 Juknis Pelaksanaan TKA (Tes Kemampuan Akademik) Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5587, dan LL SETNEG 212 halaman);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23);
5. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384).

Berikut isi Juknis Pelaksanaan TKA (Tes Kemampuan Akademik) Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan.
Diktum KESATUÂ Menetapkan Petunjuk Teknis Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan [panduan Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan.
Diktum KETIGA : Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dinyatakan dalam Juknis Pelaksanaan TKA bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik dan penyetaraan antar jalur pendidikan, meningkatkan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas serta memastikan mutu pendidikan tetap terjaga. Pelaksanaan TKA menggunakan sistem tes berbasis komputer dengan moda tes daring (online) atau semi daring (semi online).
Mekanisme dan prosedur pelaksanaan TKA mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik tanggal 11 Juli 2025. Selanjutnya hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan di lapangan dijabarkan secara lebih rinci dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan TKA.
Tujuan diterbitkannya Juknis Pelaksanaan TKA ini adalah untuk memberikan panduan teknis kepada pelaksana TKA di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan melaksanakan TKA yang sesuai dengan POS TKA. Tidak semua bagian dari POS TKA dicantumkan dalam Juknis ini tetapi hal-hal teknis yang dianggap penting dan belum tercantum di dalam POS TKA yang diperjelas melalui Juknis ini.
Salinan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 059/H/M/2025 Juknis Pelaksanaan TKA (Tes Kemampuan Akademik) Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***