Juknis Pengangkatan ke dalam JF Guru Masa Transisi Penyesuaian Jabatan

MediaBagi.com. Berikut adalah informasi tetbaru tentang Juknis Pengangkatan ke dalam JF Guru Masa Transisi Penyesuaian Jabatan.

Juknis Pengangkatan ke dalam JF Guru Masa Transisi Penyesuaian Jabatan ini menjelaskan tentang mekanisme terbaru mengenai pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru

Juknis Pengangkatan ke dalam JF Guru Masa Transisi Penyesuaian Jabatan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru Melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian Selama Masa Transisi Penyesuaian Jabatan. 

Juknis Pengangkatan ke dalam JF Guru Masa Transisi Penyesuaian Jabatan ini menjadi panduan penting bagi ASN yang ingin beralih atau disesuaikan ke dalam JF Guru.

Dengan adanya juknis ini, diharapkan proses transisi jabatan fungsional di lingkungan pendidikan dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di dalam Juknis Pengangkatan ke dalam JF Guru Masa Transisi Penyesuaian Jabatan disampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih lincah, efektif, dan efisien, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan konsolidasi 4 (empat) jabatan fungsional (JF) yaitu JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik serta kebijakan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

Pengangkatan melalui penyesuaian bagi PNS yang berpengalaman dan/atau melaksanakan tugas sebagai Guru ke dalam JF Guru

Juknis Pengangkatan ke dalam JF Guru Masa Transisi Penyesuaian Jabatan
Juknis Pengangkatan ke dalam JF Guru Masa Transisi Penyesuaian Jabatan

Ketentuan

Didalam Juknis Pengangkatan ke dalam JF Guru Masa Transisi Penyesuaian Jabatan disampaikan bahwa PNS yang telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Guru berdasarkan keputusan PyB dan PNS dengan formasi JF Guru yang masih menjalankan tugas jabatan namun belum diangkat dalam JF Guru serta memenuhi Pasal 13 ayat (1) PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, agar segera diangkat dalam JF Guru dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Terhadap PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a diangkat ke dalam JF Guru ahli pertama tanpa uji kompetensi.

2. Pengangkatan dan pelantikan ke dalam JF Guru dilakukan sebelum usia 58 tahun.

Persyaratan

Dokumen Persyaratan PNS yang melaksanakan tugas guru untuk diangkat JF Guru terdiri atas:

1. surat keputusan kenaikan pangkat dan golongan ruang terakhir;

2. ijazah pendidikan S-1 atau D-IV.

3. sertifikat pendidik untuk Guru;

4. surat keterangan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan

5. predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Penyesuaian JF Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik ke dalam JF Guru

  • Sasaran Penyesuaian : ASN yang saat ini menduduki JF Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, dapat disesuaikan ke dalam JF Guru.
  • Mekanisme Penyesuaian : Penyesuaian dilakukan berdasarkan Surat Keputusan kenaikan jabatan dan pangkat terakhir. Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian adalah Menteri Agama, Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan kewenangannya.
  • Penugasan Setelah Penyesuaian : Pengawas Sekolah dan Penilik akan ditugaskansebagai pendamping Satuan Pendidikan, Pamong Belajar akan ditugaskan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
  • Kualifikasi Tambahan : Pejabat yang disesuaikan ke dalam JF Guru wajib memiliki sertifikat pendidik paling lambat 22 Desember 2026.

Pengangkatan Guru dengan Pangkat di Bawah Penata Muda III/a ke dalam JF Guru

  • Sasaran Pengangkatan : Guru dengan pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a hingga Pengatur TK I golongan ruang II/d dapat diangkat ke dalam JF Guru Ahli Pertama, sesuai dengan pangkat terakhir dari guru yang bersangkutan.
  • Kualifikasi Akademik : Pengangkatan ini berlaku bagi guru yang sudah atau belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV. Bagi yang belum, wajib memenuhi kualifikasi tersebut paling lambat 10 tahun sejak PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 diundangkan.
  • Batas Waktu Pengangkatan : Pengangkatan harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2025.

Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi

  • Rekomendasi Kebutuhan JF: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru akan melayani permohonan rekomendasi kebutuhan JF Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik dari Pemerintah Daerah hingga 30 Juni 2025.
  • Pengusulan Formasi : Rekomendasi yang diterbitkan akan digunakan sebagai dasar pengusulan penetapan formasi JF oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 31 Juli 2025.

Baca : Jadwal UKKJ Tahun 2025 bagi JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru Melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian Selama Masa Transisi Penyesuaian Jabatan selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan