Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak

MediaBagi.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak ini diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah di setiap daerah provinsi, perlu membentuk Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak;

b. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/85/M.KT.01/2022;

c. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, dan tugas dan fungsi pengembangan media pembelajaran bidang pendidikan pada organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan, dan Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.

Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak
Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak

Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

Balai Besar Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BBGP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

Balai Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BGP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a dan IV.a di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Besar Guru Penggerak

Balai Besar uru Penggerak (BBGP) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.BBGP sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala.

BBGP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

BBGP terdiri atas Kepala, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;

b. pelaksanaan urusan keuangan;

c. pelaksanaan urusan kepegawaian;

d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;

e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;

f. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;

g. pelaksanaan urusan barang milik negara;

h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan

i. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Guru Penggerak

Balai Guru Penggerak (BGP) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. BGP terdiri atas BGP Tipe A dan BGP Tipe B. BGP sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala.

BGP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BGP menyelenggarakan fungsi:

1. pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;

2. pengembangan model peningkatan kompetensi guru,pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;

3. pelaksanaan peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;

4. pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;

5. pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;

6. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;

7. pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; dan

8. pelaksanaan urusan administrasi.

BGP Tipe A terdiri atas:

a. Kepala;

b. Subbagian Umum; dan

c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi, dan penyusunan laporan.

BGP Tipe B terdiri atas:

a. Kepala; dan

b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelompok Jabatan Fungsional

Dinyatakan di dalam Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak dinyatakan bahwa Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nomenklatur dan Lokasi

Di dalam Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak disampaikan bahwa  BBGP terdiri atas:

a. BBGP Provinsi Sumatera Utara;

b. BBGP Provinsi Jawa Barat;

c. BBGP Provinsi Jawa Tengah;

d. BBGP Provinsi Jawa Timur;

e. BBGP Provinsi D.I. Yogyakarta; dan

f. BBGP Provinsi Sulawesi Selatan.

BGP Tipe A terdiri atas:

a. BGP Provinsi Aceh;

b. BGP Provinsi Sumatera Barat;

c. BGP Provinsi Riau;

d. BGP Provinsi Jambi;

e. BGP Provinsi Sumatera Selatan;

f. BGP Provinsi Lampung;

g. BGP Provinsi Banten;

h. BGP Provinsi Bali;

i. BGP Provinsi Nusa Tenggara Barat;

j. BGP Provinsi Nusa Tenggara Timur;

k. BGP Provinsi Kalimantan Barat;

l. BGP Provinsi Kalimantan Timur;

m. BGP Provinsi Kalimantan Selatan;

n. BGP Provinsi Kalimantan Tengah;

o. BGP Provinsi Sulawesi Utara;

p. BGP Provinsi Sulawesi Tenggara;

q. BGP Provinsi Sulawesi Tengah;

r. BGP Provinsi Maluku;

s. BGP Provinsi Papua;

t. BGP Provinsi Papua Barat;

BGP Tipe B terdiri atas:

a. BGP Provinsi Kepulauan Riau;

b. BGP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

c. BGP Provinsi Bengkulu;

d. BGP Provinsi Kalimantan Utara;

e. BGP Provinsi Sulawesi Barat;

f. BGP Provinsi Gorontalo; dan

g. BGP Provinsi Maluku Utara.

Salinan Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan