Format Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)

MediaBagi.com. Berikut ini adalah format Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Sertifikat menjadi bukti tertulis dari kelulusan Tes Kemampuan Akademik.

Peserta didik yang dinyatakan lulus TKA berhak mendapatkan sertifikat yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen. Sertifikat hasil TKA sebagaimana dimaksud dicetak oleh Satuan Pendidikan menggunakan format yang telah ditentukan.

Tes Kemampuan Akademik merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Oleh karena itu, tujuan utama TKA adalah untuk mengukur kemampuan akademik peserta didik dalam berbagai mata uji atau bidang akademik.

Tes Kemampuan Akademik juga bertujuan untuk memberikan data objektif mengenai potensi akademik peserta didik, yang dapat digunakan sebagai dasar seleksi penerimaan peserta didik pada jenjang pendidikan berikutnya.

Pelaksana dan Peserta TKA

Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi. Sedangkan satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi dapat menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA.

Tes Kompetensi Akademik dapat diikuti oleh murid pada jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. Murid yang akan mengikuti TKA wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.

Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas: (1) Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat; (2) Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat; dan (3) Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.

Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas: (1). Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat; (b) Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau (c) Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.

Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Sedangkan peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolah rumah. Pengecualian peserta TKA adalah bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.

Format Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Format Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Mata Uji TKA

Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas Bahasa Indonesia dan Matematika.

Sementara untuk mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas: (1) Bahasa Indonesia; (2) Matematika; (3) Bahasa Inggris; dan (4) Mata Pelajaran Pilihan.

Komponen Sertifikat Hasil TKA

Sertifikat hasil TKA paling sedikit mencakup komponen-komponen berikut.

1. Nomor Sertifikat hasil TKA.

2. Mama dan nomor pokok Satuan Pendidikan asal.

3. Nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan pelaksana.

4. Mama lengkap peserta TKA,

5. Tempat dan tanggal lahir peserta TKA.

6. Nomor induk siswa nasional peserta TKA.

7. Nilai dan kategori capaian TKA.

8. Tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat.

Sertifikat hasil TKA diterbitkan dalam bahasa Indonesia. Sertifikat hasil TKA dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Format Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik untuk jenjang SD, SMP, SMA. dan SMK tercantum di dalam Lampiran Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Baca : Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik

Berikut adalah format Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) selengkapnya.

Format Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat – Unduh

Format Sertifikat Hasil Tes Kemampuani Akademik jenjang SMK/MAK – Unduh

Format Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik jenjang SMA/MA – Unduh

Demikian Format Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Semoga bermanfaat.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan