Tes Kemampuan Akademik (TKA) Pengganti UN, Berikut Mapel yang Diujikan

MediaBagi.com. Tes Kemampuan Akademik (TKA) rencananya akan menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2025.

Tes Kemampuan Akademik digunakan untuk menilai kemampuan akademik peserta didik. TKA ini tidak bersifat wajib dan juga tidak menentukan kelulusan peserta didik.

Hal ini yang membedakan Tes Kemampuan Akademik dengan Ujian Nasional. Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah bentuk evaluasi baru yang menggantikan Ujian Nasional (UN). Berbeda dengan UN yang sebelumnya menjadi standar kelulusan, TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan alasan pemerintah mengadakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tetapi tidak mewajibkan siswa untuk mengikutinya.

TKA didesain untuk peserta didik yang benar-benar siap mengikuti, sehingga bersifat menambah penilaian individual. Oleh karena itu, kesan traumatik peserta didik terhadap ujian yang dilaksanakan di penghujung jenjang akademik dapat dihilangkan.

TKA Bukan Penentu Kelulusan

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat menjelaskan, selain sifatnya yang tidak wajib, perbedaan lainnya dengan Ujian Nasional adalah terletak pada TKA yang bukan menjadi penentu kelulusan.

Keputusan untuk menetapkan TKA tidak serta-merta menggantikan peran asesmen nasional, meskipun tujuan keduanya memang berbeda.

Asesmen nasional wajib diikuti oleh satuan pendidikan dan bertujuan menilai capaian pembangunan pendidikan. Sedangkan tujuan TKA adalah untuk mengetahui potensi dan kemampuan akademik peserta didik.

Tes Kemampuan Akademik
Tes Kemampuan Akademik

Khusus untuk kelas 12 SMA. hasil dari penilaian TKA dapat menjadi komponen penilaian pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) masuk perguruan tinggi.

Baca : Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Sistem TKA tidak menjadi penentu kelulusan, tetapi bisa memengaruhi (proses) ke jenjang selanjutnya. Misalnya, peserta didik kelas 12 yang akan masuk perguruan tinggi, maka nilai TKA-nya itu akan memengaruhi untuk mereka masuk perguruan tinggi, terutama untuk jalur yang prestasi (SNBP).

Tujuan Tes Kemampuan Akademik

Kebijakan Kemendidasmen untuk mengubah bentuk Ujian Nasional menjadi Tes Kemampuan Akademik  (TKA) memiliki bertujuan sebagai berikut.

1. Mengukur kemampuan akademik peserta didik secara lebih menyeluruh.

2.  Mengurangi kesan traumatik pada peserta didik terhadap pelaksanaan Ujian Nasional.

3. Memberikan manfaat tambahan dalam proses seleksi pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

4. Sebagai salah satu indikator dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur prestasi.

4. Untuk alat penilaian dalam proses penerimaan siswa dari SD ke SMP serta dari SMP ke SMA.

Jadwal TKA Tahun 2025

Peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA akan menjalani Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai Ujian Nasional versi baru sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) rencananya akan mulai diterapkan di tahun 2025 ini bagi kelas 12 SMA dan tahun depan bagi kelas 6 SD dan 9 SMP,

Peserta didik pada kelas 12  jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menjalani TKA di bulan November 2025 mendatang.

Sedangkan peserta didik kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menjalani TKA  pada Februari 2026.

Hasil dari Tes Kemampuan Akademik ini selanjutnya bisa digunakan peserta didik untuk mendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jalur prestasi.

Mata Pelajaran yang Diujikan pada TKA

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kemampuan Akadamik.

Menurut Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin, materi Tes Kemampuan Akademik jenjang SD dan SMP terdiri dari empat mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan dua mata pelajaran pilihan.

Baca : Desain, Strategi, dan Model Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial

Untuk jenjang SD dan SMP, hanya ada dua mata pelajaran yang diasesmen oleh negara, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Sedangkan dua mata pelajaran lainnya merupakan mata pelajaran pilihan.

Sementara untuk peserta didik jenjang SMA, akan ada lima mata pelajaran yang akan diujikan dalam TKA. Mata pelajaran yang diujikan pada peserta didik kelas 12 SMA terdiri tiga mata pelajaran wajib (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) dan dua mata pelajaran pilihan.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan