Panduan Dasbor Data Peserta Didik Tingkat Akhir
MediaBagi.com. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Panduan Dasbor Data Peserta Didik Tingkat Akhir.
Penyajian data pada Dasbor Peserta Didik Tingkat Akhir merupakan wujud penerapan prinsip “Validitas, akurasi, dan legalitas” pengelolaan data dalam rangka penerbitan ijazah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dasbor ini merupakan mekanisme kontrol terintegrasi dalam proses bisnis pengelolaan data peserta didik tingkat akhir, sehingga penetapan penerima ijazah dapat terselenggara optimal dan akuntabel.
Data peserta didik tingkat akhir bersumber dari sistem pendataan Dapodik dan Emis (Kementerian Agama). Penyajian mencakup data induk pendidikan yang berkaitan dengan pengelolaan ijazah, meliputi:
a. satuan pendidikan
- akreditasi satuan pendidikan
- Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan nama satuan pendidikan
b. peserta didik
- Nomor Induk Siswa dan Mahasiswa Nasional (NISN)
- identitas peserta didik
c. pendidik dan tenaga kependidikan
- penugasan pendidik dan tenaga kependidikan (ptk) sebagai kepala sekolah
Baca : Pedoman Pengelolaan Ijazah SD SMP SMA SMK
Tahapan Penerbitan Ijazah
Pengenalan Dasbor Peserta Didik Tingkat Akhir
1. Akreditasi
Penyajian rekapitulasi dan persentase satuan pendidikan berdasarkan klasifikasi akreditasi satuan pendidikan, termasuk rekapitulasi dan persentase peserta didik tingkat akhir yang berada
di dalam satuan pendidikan.
Penyajian data dapat dipilah (filter) berdasarkan kementerian pembina, jenjang, bentuk, tingkat,
atau status satuan pendidikan. Data akreditasi bersumber dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN-PDM).
2. Peserta Didik
Penyajian rekapitulasi dan persentase peserta didik tingkat akhir berdasarkan klasifikasi akreditasi satuan pendidikan dan klasifikasi Nomor Induk Siswa dan Mahasiswa Nasional (NISN) peserta didik, meliputi: NISN valid, NISN kosong, dan NISN ganda.
Penyajian data dapat dipilah (filter) berdasarkan kementerian pembina, jenjang, bentuk, tingkat, atau status satuan pendidikan. Peserta didik yang berada pada satuan pendidikan tidak terakreditasi dan/atau klasifikasi NISN tidak valid perlu mendapat perhatian dan penanganan karena berpotensi akan berkendala mendapatkan ijazah.
3. DNS-DNT
Penyajian rekapitulasi dan persentase satuan pendidikan berdasarkan klasifikasi akreditasi dan
rekapitulasi peserta didik di dalam satuan pendidikan.
Satuan pendidikan tidak terakreditasi pada DNS-DNT tidak berwenang mengesahkan ijazah pada
satuan pendidikannya. Oleh sebab itu dinas pendidikan, satuan kerja pada kementerian, atau atase pendidikan pada kantor perwakilan Indonesia/KDEI di luar negeri sesuai kewenangan harus menetapkan relasi legalitas/mengindukkan satuan pendidikan tidak terakreditasi ke satuan pendidikan terakreditasi sesuai ketentuan untuk keperluan pengesahan ijazah dari satuan pendidikan tidak terakreditasi.
DNS : Daftar Nominasi, sementara DNT: Daftar Nominasi Tetap
4. Progres Data Peserta Didik
Penyajian progres jumlah data peserta didik, jumlah data residu NISN, dan data residu kependudukan per periode waktu. Penyajian data dapat dipilah (filter) berdasarkan kementerian pembina, jenjang, bentuk, tingkat, status satuan pendidikan, dan per periode waktu.
Progres jumlah peserta didik dinamis bergerak naik/turun sejalan dengan aktivitas pemutakhiran
data di tingkat satuan pendidikan seperti mutasi masuk/keluar peserta didik pada sistem pendataan Dapodik/Emis.
Progres residu NISN dan residu kependudukan bergerak sejalan dengan tindak lanjut perbaikan/pemutakhiran data/ penyelesaian residu oleh satuan pendidikan.
Panduan Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir selengkapnya dapat di unduh di sini.***