MediaBagi.com. Pengelolaan Kinerja Guru di tahun 2025 sepertinya akan mengalami beberapa penyederhanaan. Setidaknya ada 3 (tiga) poin penyederhanaan pengelolaan kinerja guru di tahun 2025 yang wajib diketahui guru.
Di dalam rangka optimalisasi kinerja guru yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, maka diperlukan transformasi pengelolaan kinerja guru di tahun 2025 mendatang.
Konsep penyederhanaan pengelolaan kinerja guru ini sesuai dengan apa yang pernah disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti.
Pengelolaan Kinerja Guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM) dinilai banyak merepotkan guru, sehingga mengabaikan tugas sebagai pendidik di sekolah.
Sebagian guru harus mengikuti pelatihan maupun webinar agar bisa mendapatkan sertifikat untuk diunggah di PMM. Sebagai konsekuensinya, frekuensi tatap muka dengan peserta didik menjadi berkurang.
Sebagaimana diketahui bahwa regulasi Pengelolaan Kinerja Guru terbarudiatur di dalam Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Kinerja Guru merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati antara Guru dan Kepala Sekolah.
Kinerja Guru tersebut merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Guru dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.
Platform Merdeka Mengajar (PMM) menjadi platform utama dalam pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Setelah dilakukan evaluasi, akhirnya pengelolaan kinerja di PMM akan dibuat lebih sederhana.
Berikut ini tiga poin penyederhanaan pengelolaan kinerja di PMM mulai tahun 2025.
1. Peniadaan poin pengembangan kompetensi
Jika sebelumnya terdapat poin pengembangan kompetensi, maka mulai tahun 2025 akan ditiadakan. Guru dan kepala sekolah sebagai atasan yang sebelumnya lebih fokus mengejar jumlah poin diharapkan tidak lagi melakukan kegiatan tersebut. Hal ini karena mulai tahun depan, sudah tidak ada lagi poin realisasi kegiatan pengembangan kompetensi.
Poin yang berhasil dikumpulkan tidak menggambarkan dampak ketuntasan kegiatan yang diikuti guru terhadap satuan pendidikan maupun peserta didik.
Selanjutnya, guru hanya akan mengisi refleksi setelah melaksanakan suatu kegiatan yang digunakan sebagai bahan dialog kinerja bersama atasan yaitu kepala sekolah.
2. Tidak ada kegiatan mengunggah dokumen di PMM
Jika sebelumnya guru wajib mengunggah dokumen di PMM, maka mulai tahun 2025 hal itu tidak perlu lagi dilakukan. Sebagai pegawai, sebelumnya guru harus mengunggah banyak dokumen sebagai bukti telah mengikuti pengembangan kompetensi.
Selain itu apabila memiliki tugas tambahan, guru juga harus mengunggah dokumen berupa laporan sebagai bukti telah melaksanakan kegiatan sesuai tupoksinya.
Mulai tahun 2025, kegiatan mengunggah dokumen di PMM tidak perlu lagi dilakukan guru. Guru sebagai pegawai hanya menunjukkan dokumen ke kepala sekolah sebagai atasan dan dilakukan di luar sistem.
Kepala sekolah sebagai atasan cukup menyatakan bahwa dokumen sebagai memang tersedia dan isinya sudah sesuai.
3. Pengelolaan Kinerja di PMM hanya dilakukan satu kali satu tahun
Apabila sebelumnya guru melakukan pengelolaan kinerja di PMM 2 (dua) kali dalam setahun maka selanjutnya tidak lagi seperti itu.
Pengelolaan kinerja sebelumnya dilakukan guru sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada periode Januari-Juni dan Juli-Desember.
Mulai tahun 2025, kegiatan pengelolaan kinerja di PMM cukup dilakukan satu kali saja dalam setahun atau tidak lagi dilakukan sebanyak dua kali seperti sebelumnya.
Guru sebagai pegawai melakukan semua rangkaian pengelolaan kinerja mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian 1 kali dalam setahun.
Penilaian periodik bulanan atau setiap triwulan masih bisa tetap berjalan seperti biasa namun tidak harus diunggah di PMM.
Demikian tiga poin penyederhanaan pengelolaan kinerja di PMM yang rencananya mulai berlaku tahun 2025.***