MediaBagi.com. Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Kemendikdasmen) berencana akan menyelenggarakan seleksi administrasi PPG Bagi Guru Tertentu tahun 2024.
Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024 dikhususkan bagi seluruh guru yang memenuhi syarat namun belum mendapat kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu pada periode sebelumnya sebagai langkah penuntasan sertifikasi untuk kesejahteraan guru agar bisa lebih fokus pada pembelajaran murid dan mewujudkan guru yang profesional.
Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024 akan mulai dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring melalui akun SIMPKB.
Program PPG bagi Guru Tertentu ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan mutu pendidikan melalui pemberian sertifikat pendidik bagi guru-guru yang memenuhi kriteria.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta dalam pendaftaran PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024.
Persyaratan PPG Bagi Guru Tertentu ini dirancang untuk memastikan bahwa peserta yang terpilih memenuhi kriteria profesionalisme dan administratif yang sesuai dengan program PPG.
Baca : Pertanyaan yang Sering Muncul (FAQ) tentang PPG Bagi Guru Tertentu
Berikut adalah 11 (sebelas) syarat pendaftaran PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 Terbaru dari Kemendikdasmen.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik.
4. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info.
5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024).
6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik).
8. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama.
9. Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal.
10. Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024.
11. Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Demikian beberapa syarat pendaftaran PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 terbaru dari Kemendikdasmen.***