Unduh Pedoman Makan Bergizi Gratis di Sekolah
MediaBagi.com. Berikut ini Pedoman Makan Bergizi Gratis di Sekolah. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan (PAUD DIkdasmen), Kemendikdasmen telah menerbitkan Pedoman Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pendidikan.
Pedoman Makan Bergizi Gratis di Sekolah ini berisi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan dalam pelaksanaan program MBG.
Program MBG merupakan salah satu bentuk solusi atas berbagai permasalahan gizi di Indonesia. Program MBG adalah upaya pemerintah untuk menyediakan makanan sehat dan bergizi kepada kelompok yang membutuhkan, termasuk para peserta didik di satuan pendidikan.
Program MBG selaras dengan Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yang selama ini telah disosialisasikan secara masif oleh Kemendikdasmen sejak tahun 2022.
Sebagaimana diketahui GSS diimplementasikan dengan fokus Sehat Bergizi, Sehat Fisik, Sehat Imunisasi, Sehat Jiwa, dan Sehat Lingkungan. Khusus fokus Sehat Bergizi sangat mendukung Program MBG yang akan diimplementasikan mulai bulan Januari 2025.
Pedoman Makan Bergizi Gratis di Sekolah diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Program MBG di satuan pendidikan.

Latar Belakang
Upaya memastikan pemenuhan gizi yang cukup bagi anak usia sekolah menjadi hal yang sangat penting, terutama karena manfaat dalam jangka pendek dan jangka panjang bagi kesehatan (termasuk perkembangan fisik yang lebih baik peningkatan capaian pendidikan, dan penurunan kerentanan terhadap penyakit tidak menular di kemudian hari.
Namun demikian, berdasarkan data yang ada, permasalahan gizi masih menjadi isu utama di Indonesia. Masalah gizi pada anak usia sekolah masih meluas, dengan tingkat kekurangan gizi dan kekurangan zat gizi mikro yang terus-menerus, yang semakin disertai dengan peningkatan tingkat kelebihan berat badan dan obesitas.
Pola makan yang tidak sehat dan praktik kesehatan yang buruk merupakan pemicu umum dari semua bentuk masalah gizi dan memerlukan perhatian segera.
Hasil Global School-based Student Health Survey (GSHS) Indonesia 2023 terhadap siswa kelas 7 – 12 (berusia 13-17) tahun antara lain mencatat:
- 8.1% siswa mempunyai berat badan kurang
- 17.6% siswa berat badan lebih
- 5.4% siswa mengalami obesitas
- 44.4% siswa mengonsumsi minuman manis satu kali atau lebih per hari.
Demikian juga dengan laporan Global Hunger Index (GHI). Sebagaimana diketahui, GHI adalah alat yang dirancang untuk mengukur dan memantau kelaparan secara komprehensif di tingkat global, regional, dan nasional.
Skor GHI untuk setiap negara dihitung berdasarkan empat indikator utama, yaitu sebagai berikut.
1. Undernourishment (Kekurangan Gizi): persentase penduduk yang asupan kalorinya tidak mencukupi.
2. Child Stunting (Anak pendek): jumlah anak di bawah usia 5 tahun yang mempunyai tinggi badan rendah dibandingkan usianya, yang mencerminkan kekurangan gizi kronis.
3. Child Wasting (Anak Kurus): jumlah anak di bawah usia 5 tahun yang mempunyai berat badan rendah dibandingkan tinggi badan mereka, yang mencerminkan kekurangan gizi akut/gizi buruk.
4. Child Mortality (Kematian Anak): jumlah anak yang meninggal sebelum ulang tahun kelima mereka, yang menunjukkan kombinasi antara gizi buruk dan lingkungan yang tidak sehat.
Berdasarkan Laporan Global Hunger Index (GHI) Tahun 2024:
- Indonesia berada pada peringkat ke-77 dari 127 negara, dengan indeks kelaparan 16,90. Indeks ini menurun dibandingkan indeks pada tahun 2000 (25,7), 2008 (28,2), dan 2016 (18,3), tetapi masih lebih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Kamboja (14,7), Filipina (14,4), Malaysia (12,7), Vietnam (11,3), dan Thailand (10,1). Lebih rendah dibanding Laos (19.8) dan Timor Leste (27,0);
- 7,2% mengalami kekurangan gizi;
- 26,8% balita menderita stunting;
- 10 % balita memiliki berat badan di bawah ideal (gizi buruk);
- 2,1% anak meninggal sebelum usia lima tahun.
Sebagai salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan di atas, maka pada tahun 2024, pemerintah telah meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada dasarnya adalah sebuah inisiatif untuk menyediakan makanan sehat dan bergizi kepada kelompok yang membutuhkan, dengan fokus pada anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
Program ini secara efektif akan dilaksanakan mulai bulan Januari 2025, Program MBG selaras dengan Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yang selama ini telah disosialisasikan secara masif dan terus menerus oleh Kemendikdasmen.
GSS diimplementasikan dengan fokus 5 sehat yang meliputi Sehat Bergizi, Sehat Fisik, Sehat Imunisasi, Sehat Jiwa, dan Sehat Lingkungan (penjelasan tentang GSS secara lebih rinci akan dibahas pada Bab II).
Berdasarkan pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, sasaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah : (1) peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren; (2) anak usia di bawah lima tahun; (3) ibu hamil; dan (4) ibu menyusui.
Dari jumlah kelompok sasaran tersebut, sasaran terbesar Program MBG adalah peserta didik satuan pendidikan di bawah naungan Kemendikdasmen.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada bulan Desember 2024, jumlah peserta didik seluruh jenjang (PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Kesetaraan) sebanyak 53.274.594 (data terinci pada Lampiran 2).
Mengingat bahwa sasaran terbesar program MBG adalah peserta didik satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikdasmen, maka Kemendikdasmen memandang perlu menyusun Pedoman Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pendidikan ini.
Pedoman Makan Bergizi Gratis di Sekolah ini diharapkan dapat memberikan panduan terkait pelaksanaan atau pengelolaan Program MBG di satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuan
1. Tujuan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikdasmen.
a. Tujuan Umum
Pemenuhan gizi dan peningkatan pengetahuan gizi peserta didik pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB di seluruh wilayah Indonesia untuk menuju Generasi Emas Tahun 2045.
b. Tujuan Khusus:
(1) Meningkatkan kondisi kesehatan dan memperbaiki asupan gizi peserta didik.
(2) Meningkatkan motivasi dan prestasi belajar peserta didik.
(3) Mengurangi angka putus sekolah/meningkatkan angka partisipasi sekolah,
(4) Meningkatkan pengetahuan terkait gizi seimbang.
(5) Penanaman perilaku pola makan sehat/gizi seimbang.
Baca : Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025
2. Tujuan Pedoman
Pedoman Makan Bergizi Gratis di Sekolah ini disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan/acuan kepada pihak-pihak berikut.
a. Satuan pendidikan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
b. Seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan,
Sasaran
1. Sasaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
a. Peserta didik dari satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikdasmen, jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
b. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di satuan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB yang ditetapkan sebagai sasaran atau penerima manfaat program MBG.
2. Sasaran pedoman
a. Satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen yang ditetapkan menjadi sasaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
b. Pemangku kepentingan yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan.
Prinsip
Dinyatakan dalam Pedoman Makan Bergizi Gratis di Sekolah bahwa secara umum, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut.
1. Tepat sasaran.
2. Sesuai dengan kecukupan gizi peserta didik sesuai usia dan menu berbasis preferensi lokal.
3. Pemberdayaan masyarakat, UMKM, BumDes, dan koperasi.
4. Peningkatan keragaman pangan berbasis pangan lokal.
5. Penjaminan keamanan pangan dan higiene sanitasi.
Persiapan Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan
Dijelaskan dalam Pedoman Makan Bergizi Gratis di Sekolah bahwa agar pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis berjalan dengan baik, satuan pendidikan perlu melakukan persiapan dari aspek Sarana Prasarana, Pelaksanaan,
Sumber Daya Manusia, dan Pembiayaan.
Persiapan Sarana Prasarana
1. Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
a. Sarana CTPS dengan air bersih mengalir dengan rasio minimal 1 sarana CTPS per kelas.
b. Sabun cuci tangan
c. Saluran pembuangan untuk air bekas CTPS
2. Area penempatan/transit makanan
Satuan pendidikan perlu menentukan area penempatan/ transit makanan. Saat makanan diterima oleh satuan pendidikan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) , makanan perlu ditempatkan dan disimpan di ruang tertutup, bersih dan aman, bebas dari binatang, serangga atau pencemar lainnya.
3. Alat Perlindungan Diri (APD)
Satuan Pendidikan perlu menyiapkan perangkat APD untuk dikenakan oleh petugas yang menerima makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan petugas yang mendistribusikan makanan kepada peserta didik. Perangkat minimal yang perlu disediakan adalah sarung tangan dan masker.
4. Alat Pengukur Berat Badan dan Tinggi Badan
Satuan pendidikan perlu memiliki alat pengukur tinggi badan (stadiometer) dan alat pengukur berat badan (timbangan injak digital) untuk memantau status gizi
peserta didik secara berkala minimal 6 bulan sekali.
5. Sarana Prasarana Pembuangan Sampah
Sisa makanan yang dikonsumsi peserta didik program MBG dibawa kembali oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama dengan wadah makanan.
Perlu disediakan pembuangan sampah terpilah sementara untuk kemasan susu (jika diberikan susu) dan sisa buah sebelum diambil oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Standar sarana prasarana pembuangan sampah yang perlu disediakan oleh satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
a. Tempat sampah tertutup dan terpilah (organik dan anorganik).
b. Satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan dinas atau mitra terkait untuk pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Persiapan Pelaksanaan
1. Pendataan Jumlah Sasaran Penerima Manfaat MBG
Penerima manfaat Program MBG adalah (1) peserta didik yang terdaftar di DAPODIK serta (2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan penerima manfaat Program MBG yang ditetapkan oleh BGN.
2. Pendataan Kondisi Khusus Peserta Didik
Kondisi khusus terdiri dari alergi, fobia dan intoleransi makanan. Alergi makanan adalah reaksi imun tubuh terhadap makanan tertentu. Alergen atau makanan pencetus reaksi alergi pada umumnya adalah sumber protein seperti telur, ikan, susu, kacang, dsb yang dapat menimbulkan gejala seperti gatal-gatal, ruam kemerahan pada kulit, hingga sesak nafas.
Fobia adalah ketakutan yang intens terhadap makanan tertentu. Intoleransi makanan adalah ketidakmampuan saluran cerna untuk memproses makanan tertentu.
3. Penyediaan informasi kalender akademik dan jadwal libur
Satuan pendidikan menginformasikan kalender akademik dan jadwal libur kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara berkala, baik di awal semester, setiap bulan maupun H-2 jika ada perubahan kegiatan pembelajaran, misalnya libur atau jadwal peserta didik pulang lebih awal.
Persiapan Sumber Daya Manusia (SDM)
Satuan Pendidikan perlu melakukan persiapan bagi SDM di dalam satuan pendidikan maupun ekosistem di luar satuan pendidikan
1. Sosialisasi Program MBG bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan satuan pendidikan/warga sekolah dan sosialisasi Penyelenggaraan Program MBG bagi ekosistem satuan pendidikan.
2. Edukasi Gizi dan PHBS
Selain penyediaan Makanan Bergizi, bagian yang tidak terpisahkan dari Program Makan Bergizi Gratis adalah Edukasi Gizi Seimbang dan PHBS yang dilakukan bagi pendidik/tenaga kependidikan, peserta didik dan juga orangtua agar memahami pentingnya berbagai unsur gizi yang dikonsumsi sehingga dapat menghargai keragaman makanan yang diberikan.
Pembiayaan
Dinyatakan dalam Pedoman Makan Bergizi Gratis di Sekolah bahwa Satuan Pendidikan dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung pelaksanaan MBG sepanjang memenuhi syarat terkait yang bisa dibiayai BOSP sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, beberapa kegiatan terkait program MBG dapat didukung melalui Dana BOSP, antara lain sebagai berikut.
1. Perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor, dan sanitasi lainnya.
2. Penyediaan air bersih, termasuk pompa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih.
3. Penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
4. Penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan lainnya (khusus Dana BOP PAUD Reguler).
5. Penyediaan makanan tambahan (khusus Dana BOP PAUD Reguler).
Pedoman Makan Bergizi Gratis di Sekolah selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***