Program Makan Bergizi Gratis 2025 : Strategi Pelaksanaan, Sasaran, dan Bentuk Bantuan

MediaBagi.com. Program Makan Bergizi Gratis 2025 akan mulai diimplementasikan pada awal Januari kepada sasaran penerima program.

Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis 2025 ini dilakukan secara bertahap dari awal bulan Januari sampai dengan akhir Desember 2025.  Pelaksanaannya mengikuti kesiapan SPPG yang tersebar di seluruh 38 provinsi di Indonesia.

Pada awal Januari 2025, program Makan Bergizi Gratis akan dimulai pada 500 titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di seluruh Indonesia. Program akan terus dilaksanakan secara bertahap sampai mencapai 937 titik SPPG di bulan Februari dengan menggunakan skema Bantuan Pemerintah (Banper) yang dikelola oleh Yayasan.

Selanjutnya pada bulan April 205 meningkat lagi jumlahnya hingga 2.000 SPPG dan sampai bulan Juli jumlahnya akan bertambah menjadi 5.000 SPPG.

Degan demikian, indikator keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis 2025 ini adalah terlaksananya kegiatan di 500-937 SPPG (bulan Januari-Februari 2025), di 2.000 SPPG (bulan April 2025) dan di 5.000 SPPG (bulan Juli 2025) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Strategi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis 2025

Program Makan Bergizi Gratis 2025
Program Makan Bergizi Gratis 2025

Kegiatan program Makan Bergizi Gratis 2025 dilakukan dengan melibatkan partisipasi pemangku kepentingan lintas sektor baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan/desa hingga sekolah dan posyandu.

Pada tingkat pusat, Badan Gizi Nasional selaku penanggungjawab kegiatan melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM.

Berikut adalah strategi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis 2025.

  • Mendirikan/membentuk SPPG yang menyiapkan MBG di 500-937 SPPG (bulan Januari-Februari 2025), di 000 SPPG (bulan April 2025) dan di 5.000 SPPG (bulan Juli 2025) yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
  • Melakukan kolaborasi dengan instansi pemerintah dan kelembagaan lainnya seperti TNI/POLRI dan Pihak Ketiga (Swasta, Yayasan, Organisasi Masyarakat) dalam pendirian dan pengelolaan SPPG.
  • BGN melibatkan partisipasi pemangku kepentingan lintas sektor baik di tingkat pusat maupun tingkat provinsi dan kabupaten/kota. SPPG berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat kecamatan/kelurahan/desa, sampai kepada tingkat satuan pendidikan, puskesmas dan posyandu dalam radius 6 km dan/atau waktu tempuh 30 menit dari SPPG.
  • Memastikan ketersediaan pasokan bahan pangan dengan melibatkan segenap unsur-unsur yang memproduksi bahan pangan seperti koperasi pertanian, peternakan, nelayan dan lain-lain.

Alur koordinasi BGN lintas sektor dalam pelaksanaan program MBG dijabarkan sebagaimana pada gambar di bawah ini.

Screenshot 132

Kriteria Penerima Manfaat

Penerima manfaat kegiatan program Makan Bergizi Gratis 2025 adalah seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan, dan pendidikan layanan khusus serta ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita di sekitar lokasi SPPG (dalam radius 6 km/waktu tempuh maksimal 30 menit) yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA Badan Gizi Nasional.

Jumlah penerima manfaat diestimasi akan mencapai sekitar 3 juta di awal Januari-Februari 2025, kemudian meningkat menjadi 6 juta di bulan April 2025 dan akan mencapai kurang lebih 17,5 juta jiwa siswa dan santri serta ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita di bulan Juli 2025 yang tersebar di 38 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Jumlah penerima manfaat di setiap titik lokasi SPPG dialokasikan kurang lebih untuk 3.000 – 4.000 siswa, santri dan ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita (jumlah akan disesuaikan dengan riil data di lapangan yang sudah diverifikasi oleh Kepala SPPG).

Pemberian MBG tahun 2025 bagi siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan, dan pendidikan layanan khusus akan dilakukan pada setiap hari sekolah efektif selama kurang lebih 220 hari.

Sekolah yang ditetapkan harus memenuhi kriteria sebagai berikut.

  • Tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau tercantum dalam sistem data E Management Information System (EMIS), Kementerian Agama;
  • Lokasi sekolah kurang lebih terletak dalam radius 6 km dari SPPG atau waktu tempuh distribusi sekitar 30 menit dari SPPG.

Pemberian Makan Bergizi Gratis dilakukan setiap hari sekolah untuk peserta didik dan santri serta sekolah keagamaan, 2 hari sekali untuk ibu hamil dan ibu menyusui serta anak balita, dengan mengikuti pemenuhan Standar Gizi yang ditetapkan BGN. SPPG melakukan pendataan penerima manfaat ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas/Posyandu, kader posyandu, kader PKK dan bidan desa.

Bentuk Bantuan Makan Bergizi Gratis

Bantuan Program Makan Bergizi Gratis 2025 berbentuk uang sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini, akan ditransfer dari Kas Negara ke rekening penerima bantuan, selanjutnya dikelola dan digunakan untuk pembelian bahan baku makanan, biaya distribusi ke lokasi penerima manfaat, serta biaya lainnya.

Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang ditatausahakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari Pejabat Pembuat Komitmen kepada Penerima Bantuan Pemerintah.

Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2025, dengan mata anggaran sebagai Bantuan Pemerintah. Alokasi anggaran yang disediakan pada kegiatan Bantuan Pemerintah ini adalah berupa paket bantuan makan bergizi gratis, yang dialokasikan melalui DIPA Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 dengan besaran bantuan maksimal sebesar Rp 15.000 per penerima manfaat dengan memperhatikan harga pasar dan kebutuhan minimal pemenuhan gizi yang ditetapkan oleh BGN.

Biaya Bantuan Pemerintah tersebut mencakup: biaya bahan makanan, biaya operasional (listrik, gas, air, gaji pekerja dapur, belanja bahan bakar minyak), dan biaya sewa atas peralatan dapur, peralatan masak, peralatan makan dan sewa kendaraan.

Besaran angka tersebut dapat disesuaikan khusus untuk wilayah-wilayah yang memiliki indeks kemahalan relatif tinggi dibanding wilayah yang lain. Wilayah dengan indeks kemahalan yang relatif tinggi mencakup beberapa kriteria antara lain wilayah kepulauan yang sulit dijangkau, wilayah pegunungan dan/atau wilayah dengan topografi yang sulit, dan wilayah-wilayah Indonesia bagian Timur.***

 

 

 

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan