Terbaru! Kemendikdasmen Terbitkan Pedoman Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan untuk Acuan Pelaksanaan

MediaBagi.com. Kemendikdasmen akhirnya menerbitkan Pedoman Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan untuk acuan pelaksanaan program

Pedoman Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan ini dapat menjadi panduan terkait pelaksanaan atau pengelolaan Program MBG di satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Di dalam Pedoman Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan ini berisi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan dalam pelaksanaan program MBG.

Sebagaimana diketahui bahwa sasaran penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Dari jumlah kelompok sasaran tersebut, sasaran terbesar Program MBG adalah peserta didik satuan pendidikan di bawah naungan Kemendikdasmen.

Di dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN) disampaikan bahwa sasaran penerima Program Makan Bergizi Gratis salah satunya adalah peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada bulan Desember 2024, jumlah peserta didik seluruh jenjang (PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Kesetaraan) sebanyak 53.274.594.

Mengingat bahwa sasaran terbesar program MBG adalah peserta didik satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikdasmen, maka Kemendikdasmen memandang perlu menyusun Pedoman Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pendidikan ini.

Dinyatakan dalam Pedoman Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan bahwa  Program MBG merupakan salah satu bentuk solusi atas berbagai permasalahan gizi di Indonesia. Program MBG adalah upaya pemerintah untuk menyediakan makanan sehat dan bergizi kepada kelompok yang membutuhkan, termasuk para peserta didik di satuan pendidikan.

Program Makan Bergizi Gratis untuk Tahun 2025 akan mulai dilaksanakan pada awal bulan Januari sampai dengan akhir Desember yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan SPPG yang tersebar di seluruh 38 provinsi di Indonesia.

Kemendikdasmen Terbitkan Pedoman Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan
Kemendikdasmen Terbitkan Pedoman Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan

Pada awal Januari 2025 akan dimulai di 500 titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang selanjutnya akan terus bertambah secara bertahap sampai mencapai 937 titik SPPG di bulan Februari dengan menggunakan skema Bantuan Pemerintah (Banper) yang dikelola oleh Yayasan. Kemudian pada bulan April akan meningkat lagi jumlahnya hingga 2.000 SPPG dan sampai bulan Juli jumlahnya akan bertambah menjadi 5.000 SPPG.

Program MBG selaras dengan Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yang selama ini telah disosialisasikan secara masif oleh Kemendikdasmen sejak tahun 2022. GSS diimplementasikan dengan fokus 5 sehat yang meliputi Sehat Bergizi, Sehat Fisik, Sehat Imunisasi, Sehat Jiwa, dan Sehat Lingkungan.

Lebih lanjut, di sampaikan di dalam Pedoman Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan bahwa secara umum tujuan program Makan Bergizi Gratis pada peserta didik adalah dalam rangka pemenuhan gizi dan peningkatan pengetahuan gizi peserta didik pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB di seluruh wilayah Indonesia untuk menuju Generasi Emas Tahun 2045.

Sedangkan secara khusus, tujuan program Makan Bergizi Gratis adalah untuk : (1) Meningkatkan kondisi kesehatan dan memperbaiki asupan gizi peserta didik; (2) Meningkatkan motivasi dan prestasi belajar peserta didik; (3) Mengurangi angka putus sekolah/meningkatkan angka partisipasi sekolah; (4) Meningkatkan pengetahuan terkait gizi seimbang; dan (5) Penanaman perilaku pola makan sehat/gizi seimbang.

Di dalam Pedoman Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan disampaikan hal-hal penting terkait program Makan Bergizi Gratis, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi.

Berikut adalah poin-poin penting terkait program Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan.

Persiapan Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan

Supaya pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis berjalan dengan baik, satuan pendidikan perlu melakukan persiapan dari aspek Sarana Prasarana, Pelaksanaan,
Sumber Daya Manusia, dan Pembiayaan.

Persiapan Sarana Prasarana

1. Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)

a. Sarana CTPS dengan air bersih mengalir dengan rasio minimal 1 sarana CTPS per kelas.

b. Sabun cuci tangan

c. Saluran pembuangan untuk air bekas CTPS

2. Area penempatan/transit makanan

Satuan pendidikan perlu menentukan area penempatan/ transit makanan. Saat makanan diterima oleh satuan pendidikan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) , makanan perlu ditempatkan dan disimpan di ruang tertutup, bersih dan aman, bebas dari binatang, serangga atau pencemar lainnya.

3. Alat Perlindungan Diri (APD)

Satuan Pendidikan perlu menyiapkan perangkat APD untuk dikenakan oleh petugas yang menerima makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan petugas yang mendistribusikan makanan kepada peserta didik. Perangkat minimal yang perlu disediakan adalah sarung tangan dan masker.

4. Alat Pengukur Berat Badan dan Tinggi Badan

Satuan pendidikan perlu memiliki alat pengukur tinggi badan (stadiometer) dan alat pengukur berat badan (timbangan injak digital) untuk memantau status gizi
peserta didik secara berkala minimal 6 bulan sekali.

5. Sarana Prasarana Pembuangan Sampah

Sisa makanan yang dikonsumsi peserta didik program MBG dibawa kembali oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama dengan wadah makanan.

Perlu disediakan pembuangan sampah terpilah sementara untuk kemasan susu (jika diberikan susu) dan sisa buah sebelum diambil oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Standar sarana prasarana pembuangan sampah yang perlu disediakan oleh satuan pendidikan adalah sebagai berikut.

a. Tempat sampah tertutup dan terpilah (organik dan anorganik).

b. Satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan dinas atau mitra terkait untuk pengangkutan dan pengelolaan sampah.

Persiapan Pelaksanaan

1. Pendataan Jumlah Sasaran Penerima Manfaat MBG

Penerima manfaat Program MBG adalah (1) peserta didik yang terdaftar di DAPODIK serta (2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan penerima manfaat Program MBG yang ditetapkan oleh BGN.

2. Pendataan Kondisi Khusus Peserta Didik

Kondisi khusus terdiri dari alergi, fobia dan intoleransi makanan. Alergi makanan adalah reaksi imun tubuh terhadap makanan tertentu. Alergen atau makanan pencetus reaksi alergi pada umumnya adalah sumber protein seperti telur, ikan, susu, kacang, dsb yang dapat menimbulkan gejala seperti gatal-gatal, ruam kemerahan pada kulit, hingga sesak nafas.

Fobia adalah ketakutan yang intens terhadap makanan tertentu. Intoleransi makanan adalah ketidakmampuan saluran cerna untuk memproses makanan tertentu.

3. Penyediaan informasi kalender akademik dan jadwal libur

Satuan pendidikan menginformasikan kalender akademik dan jadwal libur kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara berkala, baik di awal semester, setiap bulan maupun H-2 jika ada perubahan kegiatan pembelajaran, misalnya libur atau jadwal peserta didik pulang lebih awal.

Persiapan Sumber Daya Manusia (SDM)

Satuan Pendidikan perlu melakukan persiapan bagi SDM di dalam satuan pendidikan maupun ekosistem di luar satuan pendidikan

1. Sosialisasi Program MBG bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan satuan pendidikan/warga sekolah dan sosialisasi Penyelenggaraan Program MBG bagi ekosistem satuan pendidikan.

2. Edukasi Gizi dan PHBS

Selain penyediaan Makanan Bergizi, bagian yang tidak terpisahkan dari Program Makan Bergizi Gratis adalah Edukasi Gizi Seimbang dan PHBS yang dilakukan bagi pendidik/tenaga kependidikan, peserta didik dan juga orangtua agar memahami pentingnya berbagai unsur gizi yang dikonsumsi sehingga dapat menghargai keragaman makanan yang diberikan.

Pembiayaan

Di dalam Pedoman Makan Bergizi Gratis di Sekolah disampaikan bahwa Satuan Pendidikan dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung pelaksanaan MBG sepanjang memenuhi syarat terkait yang bisa dibiayai BOSP sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, beberapa kegiatan terkait program MBG dapat didukung melalui Dana BOSP, antara lain sebagai berikut.

1. Perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor, dan sanitasi lainnya.

2. Penyediaan air bersih, termasuk pompa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih.

3. Penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

4. Penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan lainnya (khusus Dana BOP PAUD Reguler).

5. Penyediaan makanan tambahan (khusus Dana BOP PAUD Reguler).

Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan

Di dalam Pedoman Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan disampaikan bahwa panduan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibuat untuk menjadi rujukan bagi guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, dinas pendidikan di kabupaten/kota dan provinsi, pemangku kepentingan pendidikan di daerah lainnya, serta pemerintah pusat untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan pada dasarnya dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program dapat berjalan optimal sehingga memberikan pengaruh dan dampak sesuai yang diharapkan.

Selengkapnya tentang Pedoman Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan